Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Paham Masa Jabatan Kapolri

Kompas.com - 03/06/2016, 05:50 WIB

Oleh: Bahrul Ilmi Yakup

Riak pertarungan politik kian berkembang, bahkan memanas, menjelang batas usia pensiun Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Kepolisian RI), ia akan memasuki usia pensiun pada 24 Juli 2016.

Paralel dengan itu, secara keliru khalayak umum memahami bahwa Presiden harus mengangkat personelbaru untuk mengisi jabatan Kapolri.

Padahal, kalau diperiksa secara teliti, rezim hukum Indonesia tentang kepolisian—UUD 1945, TAP MPR No VI, dan No VII Tahun 2000, UU Kepolisian RI (UU No 2/2002)—sesungguhnya tidak mengharuskan Kapolri diganti karena alasan telah memasuki usia pensiun.

Justru hukum mengatur bahwa satu-satunya alasan Kapolri (petahana) berhenti dari jabatannya karena diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR eks Pasal 11 Ayat (1) UU Kepolisian RI. Kapolri (petahana) tidak boleh berhenti karena alasan mengundurkan diri.

UU Kepolisian RI tidak pula mengharuskan bahwa Kapolri harus dijabat oleh jenderal aktif.UU Kepolisian RI juga tidak mengatur masa jabatan Kapolri secara pasti (fixed term).

Karena itu, konstitusi memberi wewenang prerogatif kepada Presiden untuk memberhentikan atau mempertahankan Kapolri (petahana) sesuai kebutuhan obyektif dan subyektif Presiden selaku atasan Kapolri.

Pengisian jabatan Kapolri

Secara konstitusional, Presiden memiliki dua opsi untuk mengisi jabatan Kapolri,yaitu mengangkat personel baru atau tetap mempertahankan Kapolri (petahana) dengan komplementari memperpanjang masa dinas aktifnya melebihi usia 58 tahun.

Kendati hal tersebut sebetulnya menurut hukum tidak diperlukan. Sebab, sejatinya UU Kepolisian RI tidak mengatur bahwa Kapolri harus anggota kepolisian aktif.

Yang harus berstatus anggota kepolisian aktif sebagaimana maksud Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian RI adalah calon Kapolri yang hendak diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Menurut UUD 1945, opsi Presiden mengangkat personel baru Kapolri atau tetap mempertahankan Kapolri (petahana) memiliki validitas keabsahan hukum yang setara.

Faktor penentunyaadalah, pertama, kebutuhan obyektif dan subyektif Presiden sebagai pengguna personel Kapolri dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945.

Kedua, proses pengisian jabatan Kapolri harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara obyektif tentunya Presidenmembutuhkan figur Kapolri yang profesional, yaitu figur yang memiliki keterampilan teknis kepolisian, memiliki kapasitas dan kualitas kepemimpinan mumpuni yang mampu menggerakkan potensi lembaga untuk mencapai tujuannya, serta siap mendedikasikan pengabdian tanpa kenal waktu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com