Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Paham Masa Jabatan Kapolri

Kompas.com - 03/06/2016, 05:50 WIB

Kriteria obyektif ini tentu telah disandang para jenderal Polri yang dicalonkan menjadi Kapolri.

Hukum mengatur bahwa wewenang menilai aspek obyektif profesionalitas calon Kapolri (dapat) didelegasikan oleh Presiden kepada Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Mabes Polridan Komisi Kepolisian Nasional. Dalam konteks ini, Presiden menerima penilaian dan usulan nama calon Kapolri.

Adapun secara subyektif, aturan hukum memberi wewenang kepada Presiden untuk menentukan kriteria tertentu terhadap figur yang akan mengisi jabatan Kapolri.

Kriteria subyektif tersebut umumnya meliputi kedekatan emosional, loyalitas, dan karakteristik personel Kapolri.

Wewenang Presiden untuk menentukan kriteria subyektif personel Kapolri itulah yang secara ketatanegaraan disebut wewenang prerogatif Presiden.

Dengan demikian, dalam konteks pengisian jabatan Kapolri, wewenang Wanjakti, Kompolnas, atau partai pendukung Presiden hanyalah sebatas menyampaikan kriteria obyektif personel yang dapat mengisi jabatan Kapolri.

Untuk mengisi jabatan Kapolri, Presiden dapatmemilih opsi kedua:”meneruskan” masa jabatan Kapolri (petahana).

Opsi ini dapat ditempuh, sebab hukum kepolisian tidak membatasi atau mengatur bahwa Kapolri harus berstatus sebagai polisi aktif.

Namun, Presiden berwenang memperpanjang usia dinas Kapolri sampai melebihi usia 58 tahun sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (2) UU Kepolisian RI.

Isu perpanjangan masa dinas Kapolri (petahana) ternyata sama sekali tidak diatur dalam UU Kepolisian RI (UU No 2/ 2002).

Artinya, Presiden berwenang untuk mengisi dan melengkapi kekosongan hukum (rechtvacuum) tentang perpanjangan masa dinas aktif Kapolri (petahana).

Adanya rechtvacuum pengaturansoal perpanjangan masa dinas aktif Kapolri (petahana) sebetulnya sesuatu yang aneh, bahkan dapat diartikan adanya gagal paham pembentuk UU memahami substansi jabatan Kapolri.

Pembentuk UU Kepolisian RI telah gagal memahami sejarah lembaga kepolisian yang sedari awal telah menoreh pengalaman perpanjangan masa jabatan Kapolri sampai tiga kali.

Pada masa awal sejarahlembaga kepolisian, jabatan Kapolri pertama, Komisaris Jenderal Raden Said Soekanto yang menjabat periode 1945-1959, mengalami perpanjangan masa jabatan sampai tiga kali oleh Presiden Soekarno.

Dengan merujuk preseden tersebut,kendati terdapat rechtvacuum bukan berarti Presiden tidak boleh meneruskan masa jabatan Kapolri (petahana).

Sebagai kepala pemerintahan,Presiden berwenang membuat diskresi, dalam rangka mengatur dan menetapkan sistem dan prosedur penerusan masa jabatan Kapolri petahana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com