Isu krusial
Ada beberapa isu krusial yang perlu diatur dalam lingkup pengaturan penerusan masa jabatan Kapolri (petahana). Isu tersebut paling tidak mencakup, pertama, isu masa dinas aktif Kapolri.
Pengaturan isu masa dinas aktif harus diatur secara baik dan tepat, sebab ada ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Kepolisian RI terkait batas usia pensiun anggota Polri.
Harus ada ketegasan pengaturan apakah norma tersebut berlaku untuk Kapolri (petahana) atau hanya untuk anggota Polri.
Menurut nalar hukum, isu batas usia pensiun tidak mengikat Kapolri (petahana), sebab UU Kepolisian RI tidak mengatur bahwa Kapolri harus berstatus anggota kepolisian aktif.
Yang harus berstatus anggota kepolisian aktif adalah calon Kapolri sebagaimana ditentukan Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian RI.
Isu krusial kedua adalah tentang persetujuan DPR. Pasal11 Ayat (1) dan (2) mengatur, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR.
Namun tak mengatur apakah perpanjangan masa jabatan Kapolri (petahana) memerlukan persetujuan DPR atau tidak.
Dalam konteks nalar hukum, sebetulnya untuk meneruskan masa jabatan Kapolri (petahana), Presiden cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan masa dinas aktif Kapolri.
Persetujuan DPR hanyadiperlukan dalam konteks pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Inisesuai sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengaturmasa jabatan Kapolri tidak bersifat tetap.
Artinya, Presiden memegang wewenang prerogatif untuk meneruskan masa jabatan Kapolri petahana sesuai pertimbangan obyektif dan subyektif Presiden.
Bahrul Ilmi Yakup, Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Advokat, dan Konsultan Hukum BUMN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.