Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Paham Masa Jabatan Kapolri

Kompas.com - 03/06/2016, 05:50 WIB

Isu krusial

Ada beberapa isu krusial yang perlu diatur dalam lingkup pengaturan penerusan masa jabatan Kapolri (petahana). Isu tersebut paling tidak mencakup, pertama, isu masa dinas aktif Kapolri.

Pengaturan isu masa dinas aktif harus diatur secara baik dan tepat, sebab ada ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Kepolisian RI terkait batas usia pensiun anggota Polri.

Harus ada ketegasan pengaturan apakah norma tersebut berlaku untuk Kapolri (petahana) atau hanya untuk anggota Polri.

Menurut nalar hukum, isu batas usia pensiun tidak mengikat Kapolri (petahana), sebab UU Kepolisian RI tidak mengatur bahwa Kapolri harus berstatus anggota kepolisian aktif.

Yang harus berstatus anggota kepolisian aktif adalah calon Kapolri sebagaimana ditentukan Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian RI.

Isu krusial kedua adalah tentang persetujuan DPR. Pasal11 Ayat (1) dan (2) mengatur, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR.

Namun tak mengatur apakah perpanjangan masa jabatan Kapolri (petahana) memerlukan persetujuan DPR atau tidak.

Dalam konteks nalar hukum, sebetulnya untuk meneruskan masa jabatan Kapolri (petahana), Presiden cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan masa dinas aktif Kapolri.

Persetujuan DPR hanyadiperlukan dalam konteks pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Inisesuai sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengaturmasa jabatan Kapolri tidak bersifat tetap.

Artinya, Presiden memegang wewenang prerogatif untuk meneruskan masa jabatan Kapolri petahana sesuai pertimbangan obyektif dan subyektif Presiden.

Bahrul Ilmi Yakup, Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Advokat, dan Konsultan Hukum BUMN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com