Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pilkada Tak Kunjung Selesai, KPU Dinilai Kesulitan Bikin Peraturan

Kompas.com - 26/05/2016, 16:37 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lambatnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai akan mempersulit kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, KPU memerlukan waktu untuk membuat peraturan KPU sebagai turunan UU Pilkada tersebut.

"KPU kan harus membuat peraturan KPU yang mengacu pada Undang-Undang Pilkada," ujar Manajer Program Rumah Kebangsaan Erika Widyaningsih, dalam diskusi di Kantor Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta, Kamis (26/5/2016).

"Kalau undang-undangnya belum selesai bagaimana KPU bisa membuat peraturan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2017," kata dia.

Menurut dia, tujuan awal merevisi UU Pilkada agar ke depannya ada kepastian hukum untuk menyelesaikan permasalahan dalam pilkada.

Namun, jika pembahasan ini berlarut tanpa ada jalan tengah, maka berbagai masalah di pilkada serentak 2015 dapat kembali terjadi di pilkada serentak 2017.

"Bagaimana masalah ini mau selesai, kalau regulasinya saja tidak kelar-kelar. Padahal ada komitmen untuk menghasilkan pemilu yang berintegritas, baik hasil maupun prosesnya," ujar dia.

Erika mengatakan, bukan hanya KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik, dan pemilih juga akan kesulitan dalam melaksanakan proses pilkada.

KPU pun diharap memberikan tekanan kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pilkada.

Masalah lain yang disorot Erika adalah pembahasan RUU Pilkada yang selama ini dilakukan secara tertutup.

Hal tersebut dinilai dapat membuka celah lobi yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik, melainkan kepentingan individu DPR.

"Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan tanpa menghilangkan esensinya. Karena revisi ini bukan untuk kepentingan sesaat dan segelintir pihak, namun untuk kepentingan masyarakat," kata Erika.

Kompas TV Pembahasan RUU Pilkada Dilakukan Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com