Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Semua Fraksi Sepakat Anggota DPR Tak Perlu Mundur Saat Maju Pilkada

Kompas.com - 26/05/2016, 15:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI-P), Komarudin Watubun, mengatakan, dalam pembahasan RUU Pilkada, semua fraksi di DPR sudah sepakat anggota Dewan tak perlu mengundurkan diri jika maju dalam pilkada.

"Semua fraksi di DPR sudah sepakat kok kalau enggak perlu mundur dari keanggotaan di DPR," ujar Komarudin di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).

Komarudin menambahkan, DPR kompak mengusulkan supaya anggota DPR hanya mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan Dewan (AKD).

(Baca: Anggota DPR Hanya Mau Enak, Bersedia Mundur kalau Menang Pilkada)

"Jadi, bukan mundur dari DPR, tetapi mundur dari jabatan pimpinan dan AKD. Itu bertujuan supaya agenda persidangan dan fungsi DPR lainnya tetap berjalan. Kalau jabatan sebagai anggota DPR kan itu jabatan politik, bukan jabatan karier seperti PNS, TNI, dan Polri," tutur dia.

Komarudin pun mengatakan, hingga saat ini justru pemerintah yang masih belum sepakat mengenai ketidakharusan mundurnya anggota DPR dan DPRD saat maju di pilkada.

"Kami juga enggak tahu alasan pemerintah apa, padahal semua fraksi di DPR sudah satu suara tak perlu mundur," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar anggota DPR, DPD, dan DPRD yang menjadi calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya. Anggota yang ingin maju diminta cukup mengajukan cuti.

(Baca: Anggota DPR Harus Mundur jika Maju di Pilkada untuk Beri Kesempatan Kader Lain)

Usulan ini mengemuka dalam rapat Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 April lalu.

Sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015, anggota DPR, DPD, dan DPR memang harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

MK mewajibkan anggota Dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama.

Kompas TV 32 Pasal tentang UU Pilkada Akan Direvisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com