Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Dinilai Efektif jika Pengebirian Dilakukan secara Nyata

Kompas.com - 26/05/2016, 12:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia, Erlangga Masdiana, menilai, penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual bisa menjadi cara efektif untuk menekan angka kejahatan seksual.

Namun, hal itu akan efektif jika diiringi dengan sikap tegas aparat negara dalam menegakkan hukuman tersebut.

"Bagi mereka yang telah melakukan tindak kejahatan, maka diputuskan hukuman maksimal," ujar Erlangga saat dihubungi, Kamis (26/5/2016).

(Baca: Perppu Kebiri Ditandatangani, Jokowi Dinilai Ambil Langkah Radikal Lindungi Anak)

Terkait hukuman tambahan berupa pengebirian, kata dia, harus ada pengkajian serius. Menurut Erlangga, agar benar-benar menimbulkan efek jera dan membuat masyarakat takut melakukan kejahatan seksual, maka pengebirian yang diterapkan harus berupa pemotongan testis pelaku.

"Pengebiriannya harus ada wacana yang lebih serius, bukan kebiri kimiawi, tapi dalam bentuk yang real (pemotongan testis) ya. Sehingga, para pelaku jera dan ada rasa takut bagi mereka yang ingin melakukan tindakan kejahatan seksual," kata dia.

(Baca: Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh)

Ia menjelaskan, hukuman itu seperti sebuah simbol yang terlihat, bukan semacam isyarat semata. Begitu juga dengan hukuman kebiri dalam bentuk sebenarnya. Cara itu memudahkan masyarakat memahami sanksi dari sebuah tindak kejahatan yang dilakukan.

"Kalau tidak berbekas, itu kan sulit dijadikan warning bagi masyarakat dan kontrol secara umum. Kalau kimiawi kan tidak berbekas," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai, dan paedofil atau terhadap anak di bawah umur. Undang-undang itu nantinya disampaikan ke DPR untuk dikaji kembali.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com