Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Minta Hartanya Sebelum Jadi Anggota DPR Dikembalikan

Kompas.com - 25/05/2016, 16:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan sebagian harta kekayaannya yang tidak berasal dari korupsi dikembalikan.

Sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar harta milik Nazaruddin sekitar Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

"Kami berharap harta yang bukan berasal dari tindak pidana korupsi untuk dikembalikan kepada terdakwa dan kepada orang yang berhak," ujar pengacara Nazaruddin, Andriko Saputra, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Melalui pengacaranya, Nazaruddin mengatakan bahwa sebagian besar hartanya yang disita KPK, sudah diperoleh sebelum ia menjadi anggota DPR RI.

Harta tersebut berasal dari warisan pemberian orang tua dan hasil keuntungan dari beberapa usahanya.

Selain itu, pengacara Nazaruddin mengatakan, kliennya tersebut tidak pernah menggunakan uang yang diperoleh perusahaan-perusahaan di bawah Anugrah dan Permai Grup untuk kepentingan pribadi.

Sebagian harta bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki Nazaruddin, bukan berasal dari fee kedua perusahaan tersebut.

"Untuk angkanya kami belum menghitung, tapi sebagian besar harta yang halal itu berupa aset tidak bergerak seperti kepemilikan tanah dan bangunan," kata Andriko.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar dirampas untuk negara.

Ada pun, jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang seluruhnya sekitar Rp 1 triliun.

Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan.

Meski demikian, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut, hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas, karena bersumber dari dana hasil korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com