Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sasar Pondok Pesantren, Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Andalkan Google

Kompas.com - 17/05/2016, 20:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum mengungkap sederet nama pondok pesantren yang disasar Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa untuk dikirimi Tabloid Obor Rakyat. Informasi itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/5/2016) sore.

Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, sementara Darmawan adalah redakturnya.

Jaksa memaparkan, pondok pesantren yang mereka sasar untuk penyebaran tabloid yang menyerang Jokowi itu adalah Al Mizan, Majalengka; Al Amien, Jawa Tengah; Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum, Surabaya; dan Darul Rahman, Bangkalan.

Namun, justru dari ulama salah satu pesantren itulah, tabloid tersebut diketahui beredar.

(Baca: Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang)

"Saksi KH Maman Imanul Haq menerima dan membaca Obor Rakyat tersebut, maka pada tanggal 4 Juni 2014 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi menyerahkan Obor Rakyat kepada Tim Hukum Jokowi-JK di kantor Media Center Jokowi-JK di Jalan Cemara Nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat," demikian keterangan salah satu jaksa penuntut umum, Zulkifli.

Maman Imanul Haq, dalam dakwaan yang dibacakan, sebelumnya merupakan ulama dari Pondok Pesantren Al Mizan, Majalengka, Jawa Barat.

(Baca: Biaya Pencetakan dan Pengepakan "Obor Rakyat" Rp 250 Juta)

"Selanjutnya, Tim Hukum Jokowi-JK menyerahkan Obor Rakyat tersebut kepada Ir H Joko Widodo," lanjut dia.

Masih dalam dakwaan, Jokowi sendiri yang melaporkan perkara itu ke penyidik Bareskrim Polri tertanggal 15 Juni 2014.

Data dari Google

Ditanya seusai persidangan soal sumber data alamat semua pondok pesantren itu, Setyardi mengaku mendapatkannya dari hasil penelusuran melalui Google.

"Di Kementerian Agama, data semua pesantren di seluruh Indonesia itu ada. Anda googling saja, daftar pesantren. Sekarang ini, apa sih yang enggak ada di 'Mbah Google'?" ujar Setyardi.

Lantas, mengapa pesantren yang menjadi sasaran?

"Ini kan dalam bentuk cetak ya. Saya menganggap bahwa pesantren itu yang kurang atau perlu diberikan informasi," ujar Setyardi.

Setyardi didakwa dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sementara itu, Darmawan didakwa dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 2 Juni 2016, yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com