Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa "Obor Rakyat" Minta Jokowi Dihadirkan dalam Sidang

Kompas.com - 17/05/2016, 18:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo oleh Tabloid Obor Rakyat, selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua terdakwa yakni Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setiyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat sementara Darmawan memiliki jabatan sebagai redaktur.

Usai membacakan dakwaan, keduanya meminta jaksa untuk menghadirkan pelapor dalam sidang selanjutnya. Pelapor kasus ini yakni Jokowi beserta tim advokasinya saat pemilihan presiden lalu.

"Dalam dakwaan tadi disebutkan saksi pelapor ya. Secara pribadi kami berharap (saksi pelapor) berkenan hadir supaya menjadi jelas Yang Mulia," ujar Setiyardi.

(Baca: Tersangka "Obor Rakyat" Dijerat Pasal Penyebaran Fitnah dan Kebencian)

Hakim Sinung Hermawan kemudian bertanya kepada jaksa, yakni Zulkifli, Sahrul Efendi dan Endang Rahmawati. Para jaksa berupaya untuk memenuhi permintaan itu.

Hakim, jaksa dan kuasa terdakwa sempat bernegosiasi tentang waktu sidang lanjutan. Akhirnya hakim memutuskan sidang selanjutnya dilaksanakan pada 2 Juni mendatang.

"Oke, diputuskan, sidang lanjutan digelar pada Kamis (2/6/2016) jam 10.00 WIB," ujar Hakim Sinung.

Bantah Bermanuver

Kuasa hukum dua terdakwa, Hinca Panjaitan membantah permintaan menghadirkan Jokowi dalam sidang adalah manuver untuk mengulur waktu.

"Permintaan itu hak terdakwa. Dalam hukum acara, sah-sah saja saksi korban hadir untuk menjelaskan bahwa saya terhina. Normal saja enggak ada manuver," ujar Hinca.

(Baca: Ini Penyandang Dana Tabloid "Obor Rakyat")

Malah, Hinca berpendapat kehadiran Jokowi dapat membuat terang perkara tersebut dan sebagai bentuk ketaatan warga negara terhadap hukum.

Untuk diketahui, Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada tahun pemilu, 2014 lalu. Tabloid ini disebarkan secara masif di beberapa pesantren di Pulau Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com