JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan gugatan perdata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah terhadap Partai Keadilan Sejahtera, Senin (16/5/2016).
Sidang gugatan ini terkait pemecatan Fahri di seluruh jenjang kepartaian oleh PKS.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengar jawaban dari pihak PKS selaku tergugat. Menurut jadwal, sidang akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB.
"Sejak kemarin sore Pak Fahri sudah mengkonfirmasi akan datang. Insya Allah kalau tidak ada perubahan jadwal kegiatan dari Pak Fahri, dia akan datang," tutur Mujahid saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/5/2016).
Kisruh antara Fahri dan PKS bermula dari pemecatan dirinya sebagai kader PKS.
Pemecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, yang mencopot Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian.
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
PKS menilai, sebagai repserentasi dari partai dan wakil rakyat, Fahri kurang santun setiap kali menyampaikan pendapatnya ke publik.
Presiden PKS Sohibul Iman mengaku sudah mengingatkan Fahri atas sikapnya itu. Hal itu untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.
Namun setelah dinasihati, Fahri ternyata tidak menunjukkan perubahan pola komunikasi politik. Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Dalam proses mediasi yang dilakukan pada pekan lalu, Senin (9/5/2016) pihak tergugat hanya diwakili oleh Zainuddin Paru sebagai kuasa hukum.
Zainuddin mengatakan bahwa para tergugat tidak bisa hadir karena sedang ada kesibukan. (Baca: Presiden PKS Absen dalam Mediasi dengan Fahri Hamzah)
Atas ketidakhadiran mereka, Fahri meminta agar proses mediasi ditutup dan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan gugatan.
(Baca: Mediasi Fahri-PKS Gagal, Sidang Gugatan Lanjut Pembacaan Permohonan)
Adapun pihak-pihak tergugat pada kasus ini adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, dan empat orang anggota majelis.
Adapun empat anggota majelis itu adalah Surahman Hidayat, Abdi Sumaiti, Sohibul Iman yang merangkap Presiden PKS, dan Abdul Muiz Sa'adi yang saat ini menjabat ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.