Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Pastikan Fahri Hamzah Hadiri Mediasi dengan PKS

Kompas.com - 03/05/2016, 11:44 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dipastikan hadir dalam proses mediasi yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016). Fahri menggugat tiga pihak di PKS terkait pemecatannya dari keanggotaan partai.

"Ini kan mediasi saja. Pak Fahri datang. Kita harap masing-masing prinsipal hadir saat mediasi," kata kuasa hukum Fahri, Mudjahid A Latief di PN Jaksel.

Tiga pihak yang digugat Fahri, yaitu Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Otonom PKS.

Tak hanya menggugat ke PN Jaksel, Fahri juga melaporkan sejumlah elite PKS yang duduk di DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. (baca: Kubu Fahri Hamzah Siap Adu Bukti dengan PKS soal Pemecatan)

Mudjahid berharap para tergugat dapat hadir dalam proses mediasi. Sehingga, proses mediasi tersebut dapat berjalan.

"Pak Fahri begitu mendengar pihak tergugat mau hadir hari ini, langsung hadir," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, ketua majelis hakim gugatan Fahri, Made Sutisna, telah menunjuk Baktar Jubri Nasution sebagai hakim mediator dalam mediasi selama 30 hari. 

Jika dalam proses mediasi menemukan kesepakatan bersama, maka akan langsung dibuat salinan putusan.

DPP PKS sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri dari semua jenjang jabatan di kepartaian. (Baca: Fahri Hamzah Tantang Presiden PKS Buka-bukaan Aib)

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.

Dalam penjelasannya, Presiden PKS mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)

Setelah dinasihati, Fahri ternyata tidak menunjukkan perubahan pola komunikasi politik.

Bahkan, kata Sohibul, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.

Dampak pemecatan tersebut, PKS ingin Fahri segera dicopot sebagai Wakil Ketua DPR dan diganti Ledia Hanifa.

Adapun terkait status sebagai anggota DPR, PKS akan menunggu hingga gugatan Fahri berkekuatan hukum tetap.

Kompas TV Fahri Akui Dirinya Seperi Steve Jobs
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com