JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan adanya kunjungan kerja fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat sudah lama muncul. Cerita tentang modus membuat laporan kunjungan kerja fiktif juga telah banyak beredar.
Lemahnya pengawasan dan itikad baik sebagian anggota DPR menjadi penyebab masalah ini. Padahal, jumlah uang yang diterima anggota DPR dari kunjungan kerja terus bertambah tiap tahun.
Catatan Kompas, setiap masa reses tahun 2016, anggota DPR mendapatkan Rp 225 juta untuk melakukan kunjungan kerja. Oleh karena setahun ada lima kali reses, besar uang yang diterima Rp 1,125 miliar tiap tahun.
Uang itu masih ditambah anggaran kunjungan kerja di luar masa reses sebesar Rp 420 juta tiap tahun.
Anggota DPR juga menerima uang saat melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR yang tiap tahun dilakukan lima kali dan ketika melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Kondisi ini membuat besaran seluruh anggaran kunjungan kerja untuk 560 anggota DPR tahun 2016 mencapai Rp 1,4 triliun atau rata-rata Rp 2,5 miliar bagi setiap anggota DPR.
Sementara itu, anggaran kunjungan kerja DPR tahun 2015 sebesar Rp 1,24 triliun.
Dengan besarnya anggaran yang disediakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja fiktif perlu diberi sanksi tegas. Pasalnya, kunjungan kerja fiktif itu tak hanya soal keuangan negara, tetapi juga kinerja DPR.
”Dari sisi lembaga DPR, mereka rugi karena anggota DPR tidak memahami persoalan dengan tuntas daerah yang dikunjungi atau di daerah pemilihannya. Anggota DPR juga rugi karena dia tak akan diingat konstituennya,” ujar Kalla, Jumat (13/5), di Jakarta.
Rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan. ”Sebab, uang yang dipakai anggota DPR itu uang rakyat,” ujar Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam.
Dugaan kunjungan kerja fiktif ini bermula dari adanya surat dari Fraksi PDI-P. Dalam surat tertanggal 10 Mei itu, semua anggota F-PDIP diminta membuat laporan kunjungan kerja perorangan masa reses yang dilaksanakan sepanjang 2015 serta kunjungan kerja di luar masa reses.
Permintaan itu dibuat karena ada surat dari Sekretariat Jenderal DPR tentang adanya keraguan terkait pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan Rp 945,46 miliar (Kompas, 13/5).