Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2015 BPK atas 666 obyek pemeriksaan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik daerah, serta badan usaha milik negara dan badan lainnya.
Berbagai penyimpangan, menurut Uchok, bisa terjadi karena laporan pertanggungjawaban dalam kunjungan kerja sangat sederhana. Anggota DPR cukup menyerahkan kuitansi tanda terima uang kunjungan dan bukti pencairan dana.
Dokumen pendukung yang diserahkan juga sederhana, yakni hanya nama kegiatan, foto, dan daftar absensi kehadiran masyarakat.
Wakil Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan Arsul Sani meyakini, mayoritas anggota DPR benar-benar melakukan kunjungan kerja Namun, pertanggungjawabannya lemah.
Kini, menurut Arsul, yang terjadi adalah miskomunikasi antara Setjen DPR dan anggota DPR terkait dengan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja.
Sebelumnya, Setjen hanya meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kunjungan kerja selama masa reses. Sementara kunjungan kerja perorangan di luar masa reses tidak dimintai laporan.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, membuat laporan kegiatan reses adalah kewajiban administratif yang diisyaratkan undang-undang.
Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR Suratna mengatakan, dugaan adanya potensi kerugian negara dalam kunjungan kerja 2015 disebabkan belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan. (AHA/NTA/AGE/OSA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.