Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Modus Kunjungan Kerja Fiktif

Kompas.com - 15/05/2016, 08:48 WIB

Dua kemungkinan

Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, ada dua kemungkinan yang muncul terkait dugaan kunjungan kerja fiktif tersebut.

Pertama, kunjungan kerja dilakukan, tetapi pelaporan dan dokumentasi kegiatannya tidak dilakukan dengan baik dan lengkap.

”Kedua, bisa jadi kunjungan kerja memang tidak pernah dilakukan sama sekali,” kata Dadang.

Kunjungan kerja fiktif, lanjut Dadang, antara lain bisa terlihat dari laporan kegiatan kunjungan kerja yang tidak dilakukan secara rinci.

Foto yang dilampirkan tidak lengkap dan dalam beberapa kasus merupakan foto yang didaur ulang. Misalnya, foto kunjungan kerja pada masa sidang sebelumnya digunakan kembali untuk laporan kunjungan pada masa sidang terbaru.

Guna mencegah adanya kunjungan kerja fiktif, menurut Dadang, setiap fraksi perlu lebih aktif dan teliti dalam mengecek laporan kegiatan anggotanya.

Jika ada yang laporannya dipertanyakan, anggota terkait harus segera melengkapi laporan tersebut. Demikian pula laporan yang terlambat diajukan.

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengemukakan, hasil kajian lembaganya pada 2012 menemukan ada anggota DPR yang tidak mengunjungi daerah pemilihan (dapil), tetapi memiliki laporan kegiatannya.

Catatan Formappi, ada sejumlah modus dalam kunjungan kerja fiktif. Pertama, seorang anggota DPR tidak menghadiri langsung pertemuan di dapil.

Urusan itu diwakilkan staf atau kader partai di dapil. Namun, dalam laporan kegiatan, anggota dinyatakan hadir.

Kedua, kunjungan kerja itu memang sama sekali tidak terjadi. Ketiga, kunjungan kerja itu terjadi, tetapi bukan atas inisiatif anggota dewan.

Anggota dewan hanya kebetulan hadir di situ. Keempat, pertemuan di satu kunjungan kerja dikirim untuk beberapa kali laporan reses.

Penyelewengan dalam kunjungan kerja, menurut Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi, juga berpotensi terjadi dalam pembiayaan.

Ini, misalnya, dilakukan oknum anggota DPR dengan minta bantuan akomodasi dan biaya dari pihak lain, seperti mitra kerja saat melakukan kunjungan kerja hingga anggaran anggota DPR tak dipakai.

Dugaan penyelewengan lainnya juga bisa dilakukan dengan memanipulasi biaya transportasi udara.

”Caranya yakni dengan tiket dan manifes maskapai yang tidak terkonfirmasi atau tiket palsu, dan harga yang digelembungkan,” kata Uchok.

Fenomena itu tecermin dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya tiket pesawat fiktif senilai Rp 2,05 miliar di DPR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com