JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan adanya kunjungan kerja fiktif di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat sudah lama muncul. Cerita tentang modus membuat laporan kunjungan kerja fiktif juga telah banyak beredar.
Lemahnya pengawasan dan itikad baik sebagian anggota DPR menjadi penyebab masalah ini. Padahal, jumlah uang yang diterima anggota DPR dari kunjungan kerja terus bertambah tiap tahun.
Catatan Kompas, setiap masa reses tahun 2016, anggota DPR mendapatkan Rp 225 juta untuk melakukan kunjungan kerja. Oleh karena setahun ada lima kali reses, besar uang yang diterima Rp 1,125 miliar tiap tahun.
Uang itu masih ditambah anggaran kunjungan kerja di luar masa reses sebesar Rp 420 juta tiap tahun.
Anggota DPR juga menerima uang saat melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR yang tiap tahun dilakukan lima kali dan ketika melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Kondisi ini membuat besaran seluruh anggaran kunjungan kerja untuk 560 anggota DPR tahun 2016 mencapai Rp 1,4 triliun atau rata-rata Rp 2,5 miliar bagi setiap anggota DPR.
Sementara itu, anggaran kunjungan kerja DPR tahun 2015 sebesar Rp 1,24 triliun.
Dengan besarnya anggaran yang disediakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja fiktif perlu diberi sanksi tegas. Pasalnya, kunjungan kerja fiktif itu tak hanya soal keuangan negara, tetapi juga kinerja DPR.
”Dari sisi lembaga DPR, mereka rugi karena anggota DPR tidak memahami persoalan dengan tuntas daerah yang dikunjungi atau di daerah pemilihannya. Anggota DPR juga rugi karena dia tak akan diingat konstituennya,” ujar Kalla, Jumat (13/5), di Jakarta.
Rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan. ”Sebab, uang yang dipakai anggota DPR itu uang rakyat,” ujar Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam.
Dugaan kunjungan kerja fiktif ini bermula dari adanya surat dari Fraksi PDI-P. Dalam surat tertanggal 10 Mei itu, semua anggota F-PDIP diminta membuat laporan kunjungan kerja perorangan masa reses yang dilaksanakan sepanjang 2015 serta kunjungan kerja di luar masa reses.
Permintaan itu dibuat karena ada surat dari Sekretariat Jenderal DPR tentang adanya keraguan terkait pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. Akibatnya, negara berpotensi dirugikan Rp 945,46 miliar (Kompas, 13/5).
Dua kemungkinan
Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, ada dua kemungkinan yang muncul terkait dugaan kunjungan kerja fiktif tersebut.
Pertama, kunjungan kerja dilakukan, tetapi pelaporan dan dokumentasi kegiatannya tidak dilakukan dengan baik dan lengkap.
”Kedua, bisa jadi kunjungan kerja memang tidak pernah dilakukan sama sekali,” kata Dadang.
Kunjungan kerja fiktif, lanjut Dadang, antara lain bisa terlihat dari laporan kegiatan kunjungan kerja yang tidak dilakukan secara rinci.
Foto yang dilampirkan tidak lengkap dan dalam beberapa kasus merupakan foto yang didaur ulang. Misalnya, foto kunjungan kerja pada masa sidang sebelumnya digunakan kembali untuk laporan kunjungan pada masa sidang terbaru.
Guna mencegah adanya kunjungan kerja fiktif, menurut Dadang, setiap fraksi perlu lebih aktif dan teliti dalam mengecek laporan kegiatan anggotanya.
Jika ada yang laporannya dipertanyakan, anggota terkait harus segera melengkapi laporan tersebut. Demikian pula laporan yang terlambat diajukan.
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengemukakan, hasil kajian lembaganya pada 2012 menemukan ada anggota DPR yang tidak mengunjungi daerah pemilihan (dapil), tetapi memiliki laporan kegiatannya.
Catatan Formappi, ada sejumlah modus dalam kunjungan kerja fiktif. Pertama, seorang anggota DPR tidak menghadiri langsung pertemuan di dapil.
Urusan itu diwakilkan staf atau kader partai di dapil. Namun, dalam laporan kegiatan, anggota dinyatakan hadir.
Kedua, kunjungan kerja itu memang sama sekali tidak terjadi. Ketiga, kunjungan kerja itu terjadi, tetapi bukan atas inisiatif anggota dewan.
Anggota dewan hanya kebetulan hadir di situ. Keempat, pertemuan di satu kunjungan kerja dikirim untuk beberapa kali laporan reses.
Penyelewengan dalam kunjungan kerja, menurut Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi, juga berpotensi terjadi dalam pembiayaan.
Ini, misalnya, dilakukan oknum anggota DPR dengan minta bantuan akomodasi dan biaya dari pihak lain, seperti mitra kerja saat melakukan kunjungan kerja hingga anggaran anggota DPR tak dipakai.
Dugaan penyelewengan lainnya juga bisa dilakukan dengan memanipulasi biaya transportasi udara.
”Caranya yakni dengan tiket dan manifes maskapai yang tidak terkonfirmasi atau tiket palsu, dan harga yang digelembungkan,” kata Uchok.
Fenomena itu tecermin dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya tiket pesawat fiktif senilai Rp 2,05 miliar di DPR.
Temuan itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2015 BPK atas 666 obyek pemeriksaan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha milik daerah, serta badan usaha milik negara dan badan lainnya.
Berbagai penyimpangan, menurut Uchok, bisa terjadi karena laporan pertanggungjawaban dalam kunjungan kerja sangat sederhana. Anggota DPR cukup menyerahkan kuitansi tanda terima uang kunjungan dan bukti pencairan dana.
Dokumen pendukung yang diserahkan juga sederhana, yakni hanya nama kegiatan, foto, dan daftar absensi kehadiran masyarakat.
Wakil Sekretaris Fraksi Persatuan Pembangunan Arsul Sani meyakini, mayoritas anggota DPR benar-benar melakukan kunjungan kerja Namun, pertanggungjawabannya lemah.
Kini, menurut Arsul, yang terjadi adalah miskomunikasi antara Setjen DPR dan anggota DPR terkait dengan laporan pertanggungjawaban kunjungan kerja.
Sebelumnya, Setjen hanya meminta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kunjungan kerja selama masa reses. Sementara kunjungan kerja perorangan di luar masa reses tidak dimintai laporan.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, membuat laporan kegiatan reses adalah kewajiban administratif yang diisyaratkan undang-undang.
Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR Suratna mengatakan, dugaan adanya potensi kerugian negara dalam kunjungan kerja 2015 disebabkan belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan. (AHA/NTA/AGE/OSA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.