Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan

Kompas.com - 12/05/2016, 06:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, kondisi darurat kekerasan seksual telah disampaikan sejak 2012.

Hal ini terjadi karena selalu ada peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual setiap tahunnya.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengungkapkan, kondisi saat ini karena buruknya penanganan korban untuk mendapatkan akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

Sistem hukum saat ini, kata dia, dinilai tidak mampu memberikan keadilan bagi korban, tidak menjerakan pelaku, dan tidak menjamin kasus serupa tidak berulang.

Berdasarkan data mitra Komnas Perempuan dari Forum Pengadalayanan, kasus kekerasan seksual yang dapat diproses hingga persidangan rata-rata hanya mencapai 10 persen.

Oleh karena itu, Azriana menegaskan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan korban serta pelaksanaan kewajiban negara dalam menghapuskan kekerasan seksual.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai terobosan, harus jadi prioritas Negara," ujar Azriana, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2016).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, ada beberapa poin penting yang juga menjadi alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus segera disahkan.

RUU PKS mengatur lebih detil mengenai bentuk-bentuk kasus kekerasan seksual seperti, pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan prostitusi, penyiksaan seksual dan perbudakan seksual.

Dari sisi penghukuman, RUU PKS mengadopsi bentuk pemidanaan yang beragam dan memiliki gradasi dari setiap bentuk kekerasan seksual, meliputi pemasyarakatan, rehabilitasi terhadap pelaku di bawah umur, dan restitusi terhadap korban yang dibebankan kepada pelaku atau negara.

"RUU PKS memilki prinsip penghukuman yang mendidik, menjerakan, manusiawi dan tidak merendahkan martabat, juga memenuhi rasa keadilan korban," kata dia.

RUU PKS juga bersandar pada hak korban yang meliputi mekanisme pencegahan, penanganan, perlindungan pengadilan dan pemulihan secara komprehensif.

Misalnya, dari sisi penanganan, RUU PKS mencantumkan adanya pendampingan psikis, hukum, ekonomi dan sosial.

Selain itu, perubahan dalam hukum acara memudahkan dan memberikan akses keadilan bagi korban dengan mengindentifikasi kebutuhan korban sejak pelaporan.

Korban juga dilindungi oleh sistem pelayanan yang terkoordinasi di tingkat medis, psikis, dan hukum.

Sistem ini mewajibkan aparat penegak hukum mengindentifikasi kebutuhan dan memenuhi hak-hak korban.

"RUU PKS sangat berkepentingan melindungi korban, dimana peraturan pidana lainnya tidak mengatur mengenai hak dan kepentingan korban kekerasan seksual. Terlebih perempuan dan anak perempuan merupakan kelompok yang paling rentan mengalaminya," kata Azriana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com