JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (4/5/2016). Hari ini, Amran akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain Amran, KPK juga memanggil tersangka baru lain dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Tersangka lain yang dimaksud yakni anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. Selain Amran dan Andi, KPK juga akan memeriksa Wakil Wali Kota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina, staf administrasi anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, Mutakin, serta seorang saksi dari pihak swasta bernama Hendri Canon.
(Baca: "Kicauan" Damayanti soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
(Baca: KPK Tetapkan Tersangka Kepala BPJN IX Maluku)
Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.