JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, sebagai tersangka.
Amran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR, KPK kembali menetapkan tersangka berinisial AHM, selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha melalui Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
(Baca: Saksi: Kepala BPJN IX Maluku Atur Aliran Suap dari Pengusaha kepada Anggota DPR)
Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
Diduga, Amran meminta uang dari para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.
(Baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)
Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.