JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary disebut sebagai orang yang mengatur aliran suap dari pengusaha kepada sejumlah anggota Komisi V DPR.
Selain menjanjikan pekerjaan kepada pengusaha, Amran juga mengatur besaran komisi yang akan diterima anggota DPR.
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Abdul menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara.
(baca: Dugaan Suap Proyek, "Nyanyian" Damayanti, hingga Aksi Tutup Mulut Komisi V DPR)
Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Abdul Khoir.
Keduanya menyebut bahwa Amran mengatur segalanya, termasuk komisi bagi anggota DPR. (baca: Kasus Suap Damayanti, KPK Bakal Tetapkan Tiga Tersangka Baru)
"Yang saya dengar dalam pembicaraan, ketika Pak Amran bilang Abdul khoir yang membayarkan fee untuk Damayanti," kata Dessy kepada Majelis Hakim Tipikor.
Menurut Dessy, pembicaraan tersebut dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Semula, fee yang ingin diberikan sebesar 6 persen dari Rp 41 miliar nilai proyek yang diusulkan Damayanti.
Namun, setelah Damayanti meminta langsung, Amran akhirnya sepakat bahwa fee yang akan diberikan sebesar 8 persen.
Penyerahan fee bagi Damayanti dilakukan pada November 2015. Atas permintaan Amran, Abdul Khoir menyerahkan uang sebesar 328.000 dollar Singapura kepada Dessy dan Julia.
Menurut Dessy, dalam pembicaraan di hotel, Amran menjelaskan bahwa Abdul Khoir akan menjadi pelaksana proyek aspirasi Damayanti di Maluku dan Maluku Utara.