Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Tegas dan Kekhawatiran Hujan Duit dalam Munaslub Golkar

Kompas.com - 03/05/2016, 07:47 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tegas disiapkan panitia pengarah bagi siapa saja yang bermain politik uang saat Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar. Sanksinya pun bervariatif, mulai dari dicabut hak suaranya hingga didiskualifikasi dari kepesertaan Munaslub.

Kemarin, sepuluh bakal calon ketua umum dan tim suksesnya hadir di Kantor DPP Partai Golkar untuk mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan panitia pengarah.

Hari ini, Selasa (3/5/2016) hingga Rabu (4/5/2016) esok, panitia pengarah melalui Komite Pemilihan mulai membuka masa pendaftaran bakal calon ketua umum.

"Pendaftaran bakal calon dibuka mulai pukul 10.00 - 18.00 WIB di Kantor DPP," kata Ketua Komite Pemilihan Rambe Kamarul Zaman, Senin (2/5/2016).

(Baca: Fahmi Idris Sebut Politik Uang di Golkar Sudah Jadi "Tradisi")

Sepuluh bakal calon yang sejauh ini berencana untuk mendaftar yakni Ade Komarudin, Setya Novanto, Indra Bambang Utoyo, Aziz Syamsudin, Airlangga Hartarto, Mahyudin, Wati Amir, Hutomo Mandala Putra, Syahrul Yasin Limpo dan Priyo Budi Santoso.

Adapun Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, yang sebelumnya telah mendeklarasikan diri untuk maju dalam bursa pencalonan, justru mengurungkan niatnya. Idrus beralasan ingin memberikan kesempatan kepada kader Golkar yang lain yang ingin duduk di kursi elit.

"Saya akan melihat debat kandidat melalui posisi sebagai Sekjen," kata Idrus.

Iuran Rp 1 miliar

Panitia pengarah sebelumnya telah mengambil keputusan agar setiap bakal calon turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Munaslub. Salah satunya yaitu dengan sumbangan gotong royong untuk membiayai anggaran penyelenggaraan.

Besaran angka sumbangan yang mengemuka pun bervariatif, mulai dari Rp 20 miliar, Rp 10 miliar, Rp 5 miliar hingga Rp 1 miliar. Belakangan, dalam rapat pleno DPP Partai Golkar pekan lalu disepakati bahwa sumbangan tersebut sebesar Rp 1 miliar per bakal calon.

Namun, dalam syarat pendaftaran bakal calon yang disusun Komite Pemilihan, sumbangan Rp 1 miliar justru tidak masuk ke dalam klausul syarat yang harus dipenuhi.

(Baca: Golkar Patok Setoran Rp 1 M untuk Setiap Caketum)

Ketua Steering Committee Nurdin Halid mengatakan, belum masuknya angka sumbangan itu sebab Komite Etik berniat konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, ada kekhawatiran apabila sumbangan diterapkan, justru bakal calon akan terjerat perkara hukum. Sebab, dari sepuluh bakal calon yang ada, beberapa di antaranya merupakan pejabat negara dan pejabat daerah.

"Kami akan konsultasi, apakah kalau pejabat negara menyumbang Rp 1 miliar itu melanggar tidak? Gratifikasi tidak? Itu perlu kita tanya," kata Nurdin.

(Baca: Politik Uang Munaslub Golkar)

Ia memastikan, jika KPK menyatakan sumbangan tersebut merupakan bagian dari gratifikasi, maka kewajiban itu akan ditiadakan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite Etik Lawrence Siburian mengatakan, konsultasi akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Beberapa waktu yang lalu kami sudah bersurat ke KPK, semoga segera ada balasannya," kata Lawrence.

Diskualifikasi

Lawrence menambahkan, Komite Etik telah menyiapkan sanksi tegas bagi siapa saja yang bermain politik uang. Sanksi itu tak hanya berlaku bagi pemberi, melainkan juga penerima uang.

Ia menjelaskan, bagi bakal calon maupun tim suksesnya yang kedapatan memberi uang kepada pemilik suara, maka mereka akan didiskualifikasi dan tidak akan mendapat jabatan selama lima tahun ke depan di struktur kepengurusan.

Sedangkan, bagi pemilik suara yang ketahuan menerima suap, mereka akan dicabut hak suaranya.

"Begitu ketahuan, ada yang mengadukan, ada bukti, ada majelis, kode etik, yang memberi uang kita diskualifikasi. Yang menerima kan daerah punya hak suara, kita cabut hak suaranya," kata dia.

(Baca: Munaslub Golkar Diperkirakan Kuras Dana Rp 85 Miliar)

Lawrence mengklaim, pemberian sanksi tegas itu telah disetujui Ketua Umum Aburizal Bakrie. Sementara itu, guna mengawasi agar penyelenggaraan Munaslub berjalan bersih, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK, Badan Intelijen Negara dan Polri.

Dia menambahkan, aturan tersebut baru akan diberlakukan pada 7 Mei hingga penyelenggaraan Munaslub berakhir pada 26 Mei mendatang.

"Kalau ada yang lakukan suap dan ada pengakuannya disertai bukti dan saksi maka akan dibentuk mahkamah kode etik terdiri dari tiga orang," tukasnya.

Kompas TV Golkar Siap Lakukan Munaslub
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com