Namun, membiarkan istana suwung tidak berarti SBY tidak peduli. Saat demonstrasi besar di Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2006, SBY yang tengah dalam kunjungan 10 hari ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah tetap memantau. Demonstrasi yang diwarnai gangguan atas kepentingan umum dicermati SBY dari Yordania dan langsung ditanggapi.
Meskipun selalu memberi tanggapan atas tuntutan, demonstrasi buruh tidak pernah surut. Masuk akal, lantaran tuntutan perbaikan kesejahteraan buruh tidak sepenuhnya dikabulkan. Pada saat bersamaan, standar hidup layak dan beragam kebutuhan dasar mengalami kenaikan.
Dalam situasi yang tidak menguntungkan ini, membiarkan istana kosong saat massa buruh berdatangan meneriakkan tuntutan kerap dijadikan pilihan. Namun, SBY tidak benar-benar meninggalkan buruh sejatinya.
Ia hanya tidak sepakat dengan cara-cara buruh menyampaikan tuntutan. Pernah suatu kali, SBY minta Kepala Polri untuk melarang penggunaan pengeras suara oleh pengunjuk rasa di depan Istana Merdeka.
Sekali lagi, yang pertama-tama dihindari SBY adalah cara pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan. Buktinya, pada beberapa kali kesempatan demonstrasi buruh di lakukan di depan Istana Merdeka, SBY bertemu dan berdialog dengan buruh sambil makan siang. Tentu saja, semua sudah dikondisikan tanpa teriakan para buruh dan bentangan spanduk berisi tuntutan.
Tidak lagi mencekam
Dari beragam tuntutan untuk perbaikan kesejahteraan, salah satu yang tidak pernah absen diteriakkan para buruh saat demonstrasi adalah penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.
Di awal-awal pemerintahannya, tuntutan Hari Buruh Internasional sebagai hari libur tidak dikabulkan. Pertimbangannya sederhana ketika itu, 15 hari libur nasional dalam satu tahun sudah terlalu banyak untuk negara yang tidak terlalu produktif.
Akan tetapi, melihat perkembangan dan ketegangan yang selalu terjadi menjelang 1 Mei, tuntutan para buruh soal hari libur nasional kemudian dipertimbangkan. Melihat pengalaman sebelumnya, setiap 1 Mei, aktivitas produksi di banyak pabrik terganggu karena para buruhnya berunjuk rasa atau dipaksa berunjuk rasa. Libur sejatinya sudah terjadi meskipun tidak resmi.
Menjelang akhir periode kedua pemerintahannya, SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Peraturan Pemerintah dikeluarkan pada 29 Juli 2013 dan berlaku di tahun terakhir pemerintahan SBY, 1 Mei 2014.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.