JAKARTA, KOMPAS.com - Syarat prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap calon ketua umum Partai Golkar.
Meski tak mempersoalkan syarat tersebut, tetapi tim sukses Setya Novanto meminta agar ada batasan yang jelas untuk syarat tersebut, terutama poin tidak tercela.
"Mengukur tercela itu darimana? Analoginya seperti apa?" kata Roem di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Roem menilai, seorang kader dapat dianggap melakukan perbuatan tercela ketika dirinya tidak pernah berbuat apapun untuk partai dan hanya bertindak untuk memenuhi hasrat kepentingan pribadi.
Sebaliknya, kata dia, ada pula kader yang terpaksa melakukan perbuatan tercela, tetapi hal itu dilakukan demi melindungi partai.
Menurut dia, tindakan tercela seperti itu tak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela bagi parpol.
"Kita tidak boleh memvonis seseorang tercela, kalau tercela itu untuk membela partai. Itu bisa saja dia berkorban untuk partai sehingga dia dikatakan tercela. Itu bisa saja," tegasnya.
Roem lantas mengungkit kasus "papa minta saham" yang pernah menyeret nama Novanto. Ia menganggap kasus itu telah selesai secara hukum.
"Novanto dengan kejagung sudah cleardihentikan, kemudian dari Kapolri juga. Terus tercelanya dimana?" ujarnya.
(Baca: Jaksa Agung Akui Mengendapkan Kasus Pemufakatan Jahat)
Jaksa Agung H.M Prasetyo sebelumnya mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya mengendapkan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Prasetyo mengatakan, penyelidikan kasus tersebut belum ada perkembangan yang berarti. Salah satu alasannya, pihaknya belum berhasil menghadirkan Riza untuk dimintai keterangan.
"Iya (Riza), antara lain. Kamu tahu itu," kata Prasetyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengakui pihaknya tidak dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza. (baca: Jaksa Agung Pastikan Kasus Permufakatan Jahat Jalan Terus)
"Masih tetap tahap penyelidikan belum ada upaya paksa sehingga jika Pak Riza tidak bersedia, tidak bisa dipaksa," ujar Amir.
Penyelidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Namun, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef sewaktu menjabat Presiden Direktur PT Freeport, Novanto sewaktu menjabat Ketua DPR, dan Riza. (baca: Kata Kapolri, Kasus Setya Novanto Sudah Ada Unsur Permufakatan Jahat)
Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.