Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Sahkan Kepengurusan Golkar 2014-2019, Aburizal Ketum

Kompas.com - 26/04/2016, 17:03 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Partai Golkar yang baru hasil kesepakatan kubu Aburizal dan Agung Laksono. Kepengurusan itu untuk periode 2014-2019.

"Hari ini kami telah mengeluarkan pengesahan komposisi dan personalia pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Masa Bhakti 2014-2019," kata Yasonna dalam jumpa pers di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).

Yasonna menjelaskan, surat dengan Nomor M.HH-04.AH.11.01 Tahun 2016 itu dikeluarkan sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 96 K/Pdt/2016 Tanggal 29 Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepengurusan yang disahkan mengakomodasi kedua kubu, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung, meskipun basisnya adalah hasil Munas Bali sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

Kesepakatan itu dicapai setelah kedua kubu melakukan pembicaraan internal. Kepengurusan Golkar ini mengakomodasi 80 persen kubu Ancol atau sebanyak 75 orang dari 95 kader yang diajukan olah Agung.

"Ketua umum tetap Pak Aburizal dan sekretaris jenderal tetap Pak Idrus Marham. Wakil ketua umum ada Pak Agung Laksono, Pak Zainudin Amali, dan lain-lain," kata Yasonna.

"Selain itu, ada Pak Nurdin Chalid, ada Pak Theo L Sambuaga, ada Yorrys, dan lain-lain. Jadi benar-benar mengakomodasi kedua kelompok," ucapnya.

Yasonna berharap proses menuju penyelesaian secara utuh bagi Partai Golkar akan tetap berlanjut.

Rencananya, Golkar akan melakukan musyawarah luar biasa (munaslub) untuk memilih ketua umum Golkar yang baru pada 23 Mei 2016 di Bali.

Aburizal dan Agung sepakat tidak maju sebagai calon ketum dalam munaslub tersebut.

Kompas TV Munaslub Golkar Akan Berlangsung di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com