Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Buru Dua Buron Kasus Century Lainnya

Kompas.com - 22/04/2016, 13:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia RI masih memburu dua buron kasus Century dari total delapan orang buron. Enam di antaranya telah ditangkap, termasuk Hartawan Aluwi yang dipulangkan ke Indonesia, Kamis (21/4/2016) malam.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyebutkan, dua buron yang tengah diburu tersebut adalah Pemegang Saham PT Anta Boga Delta Sekuritas Indonesia, Anton Tantular dan Direktur Utama Hendro Wiyanto.

"Saat ini kami kerja sama dengan interpol masih terus melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa menyebutkan dimana negara yang mereka tuju saat ini," tutur Boy dalam konferensi pers di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2106).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya menjelaskan, PT Anta Boga merupakan perusahaan sekuritas yang tak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan investasi.

Perusahaan tersebut membujuk para nasabah Bank Century pada saat itu untuk melalukan investasi dengan mengiming-imingi sejumlah janji.

(Baca: Selain Samadikun, Buron Kasus Century Hartawan Aluwi Ikut Dipulangkan)

Hartawan bersama dengan Anton, Hendro dan Robert Tantular kemudian mengumpulkan dana sebesar Rp 1,4 triliun yang kemudian diketahui bahwa dana tersebut mengalir atau diambil oleh pengurusnya sendiri. Bukan untuk investasi sepetti yang dijanjikan.

"Dengan menarik 2.244 lembar bilyet giro. Rekening milik nasabah yang diambil oleh mereka," kata Agung.

Agung menuturkan, saat ini Kepolisian RI juga mengejar aset-aset mereka baik yang ada di dalam maupun luar negeri.

Untuk aset dalam negeri misalnya penyitaan Mall Serpong, tanah di Klender dan 3 lembar saham untuk berkas perkara, atau kirang lebih US$ 2,6 juta dana yang ada di Hongkong.

(Baca: Ini Kronologi Penangkapan Buron Kasus Century Hartawan Aluwi)

Adapun mengenai identitas bank di Hongkong tersebut, Agung mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Dan sekarang sedang dalam proses untuk dibekukan," kata dia. Pemerintah Indonesia memulangkan buron kasus Century, Hartawan Aluwi, Kamis (21/4/2016) malam.

Hartawan merupakan mantan Presiden Komisaris Antaboga, yang diduga menggelapkan dana dalam kasus Century. Kasus ini merugikan negara Rp 3,11 triliun. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com