Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bantah Syarat Dukungan Meterai Per Desa Beratkan Calon Independen

Kompas.com - 20/04/2016, 18:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah membantah jika syarat penyertaan meterai untuk setiap pernyataan dukungan per desa/kelurahan bagi calon independen akan memberatkan calon independen.

Menurut Ferry, peraturan mengenai meterai tersebut sudah diterapkan sejak lama di pilkada-pilkada sebelumnya.

"Enggak (memberatkan) lah. Kan ini sudah diterapkan di (pilkada) sebelum-sebelumnya," ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

"Dari dulu persoalan meterai dari proses pilkasa lama itu tetap satu desa satu meterai," kata Ferry.

Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa penyertaan meterai dibutuhkan. Pertama, penyertaan meterai merupakan penegasan bahwa dukungan yang diberikan sahih.

Kedua, sebagai bentuk otentifikasi yang ada dalam aktivitas dukungan yang dilakukan dalam dukungan yang dilakukan.

"Ini tidak ada perbedaan. Perbedaan yang kita usulkan hasil verifikasi bahwa bener enggak (Anda mendukung). Harus memberikan pernyataan," ucap Ferry.

Menurut Ferry, perihal verifikasi tersebut akan dibahas lebih lanjut termasuk apakah bisa segera diterapkan pada Pilkada 2017.

Ia memaparkan, verifikasi yang diberlakukan dibagi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sedangkan yang akan diverifikasi oleh KPU adalah apakah nama yang tertera dalam dukungan sesuai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Apakah tidak ada kegandaan, tidak duplikasi, apakah sesuai dengan yang dicantumkan," ujarnya.

Setelah dipastikan secara administrasi dan sudah sesuai maka akan difaktualkan.

"Misalnya apakah Anda KTP nya ini, mendukung si A. Nanti kalau enggak mendukung, ditulis di berita acara," tutur Ferry.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan solusi atas penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen.

"KPU telah putuskan bahwa penggunaan meterai itu cukup per desa saja," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di aula KPU, Selasa (19/4/2016).

(Baca: KPU Putuskan Penggunaan Satu Meterai Per Desa untuk Dukung Calon Independen)

Hal ini pun mengakhiri polemik penggunaan meterai yang harus dibubuhkan tiap orang jika ingin memberikan dukungan kepada calon independen.

Polemik ini muncul dalam pembahasan draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Senin kemarin.

(Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)

Pasal 14 ayat (8) menyebutkan, bahwa dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dan dibubuhi meterai dengan ketentuan:

a. meterai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan; atau

b. meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Kompas TV Dukung Calon Independen Perlu Materai?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com