Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/04/2016, 21:27 WIB
Penulis Ihsanuddin
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI M Misbakhun menilai keputusan rapat pengganti Badan Musyawarah, Senin (11/4/2016), yang memutuskan Komisi XI DPR segera membahas RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sudah tepat.

Sebab bila terus ditunda, maka Pemerintah dan DPR bisa melanggar Undang-undang.

Misbakhun mengatakan, DPR punya kewajiban untuk memproses rancangan undang-undang dalam waktu 60 hari sejak surat presiden diterima. Dalam konteks RUU Tax Amnesty, Presiden sudah mengirimkan surat dan diterima DPR sejak 23 Februari lalu.

"DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas, DPR melanggar undang-undang. Karena ini sudah ada Surpres," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Dia meminta semua anggota DPR berdebat terkait substansi masalah yang ada dibandingkan setuju atau tidaknya dilakukan pembahasan.

Sebab semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan sebagai RUU inisiatif Pemerintah.

(Baca: RUU "Tax Amnesty" Akan Dibahas DPR, Fadli Zon Sebut Ada "Kongkalikong")

Menurut dia, penolakan sejumlah fraksi untuk membahas substansi RUU Tax Amnesty sama dengan berusaha mengalihkan diri dari permasalahan yang ada.

Seharusnya, fraksi-fraksi itu bersedia membahas RUU Tax Amnesty dan menyumbangkan idenya soal bagaimana membangun sistem yang berkeadilan.

"Mari kita masuk ke substansi pembahasan RUU Tax Amnesty. Bangun sistem yang baik. Di sana lah kita berdebat," ujar dia.

Misbakhun menambahkan, RUU Tax Amnesty merupakan kebutuhan negara, bukan presiden yang sedang berkuasa.

Pasalnya, berbagai negara memang sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah. Artinya, RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.

(Baca: RUU "Tax Amnesty" Akan Dibahas DPR, Fadli Zon Sebut Ada "Kongkalikong")

"Ini kebutuhan negara yang mendasar, bukan presiden. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, mari kita selesaikan dalam pembahasannya, bukan di luar arena," tegas Misbakhun.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan sejumlah anggota DPR sebelumnya protes atas pembahasan RUU Tax Amnesty yang diputuskan dalam rapat Bamus kemarin.

Fadli merasa dirinya tidak diberitahu soal agenda rapat di Bamus DPR yang hanya dipimpin oleh Ketua DPR Ade Komarudin itu. Ia menuding ada kongkalikong dalam pembahasan tersebut.

Hal serupa lalu dipermasalahkan dalam Rapat Paripurna oleh sejumlah anggota DPR siang tadi.

(Baca: Meski Diprotes, Komisi XI DPR Tetap Rapat Bahas RUU "Tax Amnesty")

Mereka tetap ingin ada konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden Joko Widodo sebelum pembahasan RUU Tax Amnesty dimulai.

Akhirnya, rapat antara Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada Senin sore ini pun memutuskan akan ada rapat konsultasi dengan Presiden sebelum pembahasan RUU Tax Amnesty dimulai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gerindra Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik untuk Bangsa dan Negara

Gerindra Tak Masalah Jokowi Cawe-cawe Politik untuk Bangsa dan Negara

Nasional
PAN Sebut Zulhas Belum Tentukan Sikap Soal Wacana Pengusungannya dengan Airlangga

PAN Sebut Zulhas Belum Tentukan Sikap Soal Wacana Pengusungannya dengan Airlangga

Nasional
Dorong Airlangga dan Zulhas Maju di Pilpres 2024, PAN: Kami Serius

Dorong Airlangga dan Zulhas Maju di Pilpres 2024, PAN: Kami Serius

Nasional
Bantu Mahasiswa Terapkan Ilmu di Masyarakat, BRGM Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek

Bantu Mahasiswa Terapkan Ilmu di Masyarakat, BRGM Raih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek

Nasional
Naiki Ranpur di Lebanon, Panglima TNI Minta Kendaraan Diganti karena Usang

Naiki Ranpur di Lebanon, Panglima TNI Minta Kendaraan Diganti karena Usang

Nasional
Survei Populi Center: Ganjar Dinilai Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi

Survei Populi Center: Ganjar Dinilai Paling Mampu Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
PDI-P Yakin Jokowi Cawe-cawe Sesuai Adab, Tak Akan Intervensi Hasil Pemilu

PDI-P Yakin Jokowi Cawe-cawe Sesuai Adab, Tak Akan Intervensi Hasil Pemilu

Nasional
Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana

Mahfud Sebut Sudah Laporkan Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK ke Istana

Nasional
Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe

Demokrat Kritik Jokowi: Presiden Itu Kepala Negara, Tidak Boleh Cawe-cawe

Nasional
Jokowi 'Cawe-cawe' demi Bangsa, Pengamat: Tempatkan Jadi Presiden Partisan

Jokowi "Cawe-cawe" demi Bangsa, Pengamat: Tempatkan Jadi Presiden Partisan

Nasional
Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi

Nasional
Wapres Kembali Ingatkan ASN untuk Netral dan Profesional Jelang Pemilu 2024

Wapres Kembali Ingatkan ASN untuk Netral dan Profesional Jelang Pemilu 2024

Nasional
Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

Majelis Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Tak Penuhi Panggilan KY

Nasional
PPIH Tambah 10 Toilet di Setiap Maktab Arafah untuk Jemaah Haji

PPIH Tambah 10 Toilet di Setiap Maktab Arafah untuk Jemaah Haji

Nasional
Spesifikasi KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732, 2 Kapal Penyapu Ranjau Indonesia

Spesifikasi KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732, 2 Kapal Penyapu Ranjau Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com