Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU "Tax Amnesty" Tetap Tunggu Konsultasi dengan Presiden

Kompas.com - 12/04/2016, 21:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty baru akan dimulai setelah pimpinan DPR dan pimpinan fraksi melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Rapat tersebut tak langsung membahas substansi RUU Tax Amnesty karena fraksi-fraksi menginginkan rapat konsultasi terlebih dahulu dengan Jokowi.

Fraksi yang menginginkan rapat konsultasi terlebih dahulu sesuai keputusan rapat pengganti Badan Musyawarah 6 April 2016 yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PPP.

(Baca: RUU "Tax Amnesty" Akan Dibahas DPR, Fadli Zon Sebut Ada "Kongkalikong")

Fraksi Demokrat menilai pembahasan RUU tak bisa terburu-buru karena draf dan Naskah Akademik baru diterima hari ini.

Fraksi PAN juga menilai masih ada sejumlah hal yang mengganjal seperti keadilan bagi mereka yang selama ini taat pajak. Hanya Fraksi PKB, Nasdem dan Hanura yang menyetujui pembahasan RUU Tax Amnesty tanpa catatan.

Setelah semua pandangan fraksi disampaikan, Menkeu mengaku sudah bicara dengan Jokowi mengenai keinginan DPR untuk melakukan rapat konsultasi.

"Kemarin dan hari ini Presiden di luar kota. Baru tiba sore ini. Tadi di Halim kami secara informal sudah sampaikan keinginan DPR. Mudahan waktunya bisa diatur," kata Menkeu.

(Baca: Gara-gara RUU "Tax Amnesty", Ade Komarudin Diprotes Para Anggota DPR)

Akhirnya, semua anggota Komisi XI sepakat untuk tetap menunggu rapat konsultasi dengan Presiden dilakukan sebelum pembahasan dimulai.

Namun, sambil menunggu rapat konsultasi dilakukan, Komisi XI akan tetap melakukan rapat dengar pendapat dengan pakar dan unsur masyarakat terkait tax amnesty.

"Untuk RDP dengan pakar bisa segera dilakukan. Namun untuk pembahasan di panja bersama pemerintah tetap menunggu rapat konsultasi," ucap Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com