Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Diungkap dalam Korupsi BPJS, Alasan Bupati Subang Suap Jaksa

Kompas.com - 12/04/2016, 15:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Subang Ojang Sohandi diduga berusaha menyembunyikan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang tahun 2014.

Hal itu diduga sebagai salah satu alasan Ojang untuk menyuap jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap terdakwa kasus BPJS, dan mengamankan OJS (Ojang) agar tidak tersangkut kasus yang sama," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Ojang diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada Jaksa Penuntut Umum Deviyanti Rochaeni, yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik. Uang diberikan melalui istri Jajang yang bernama Lenih Marliani.

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Subang dan Dua Jaksa sebagai Tersangka)

Kasus suap ini ternyata tidak hanya melibatkan seorang jaksa. Uang sejumlah Rp 528 juta ternyata merupakan hasil kesepakatan antara Lenih dan Fahri Nurmallo (FN). Fahri adalah salah satu jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejati Jabar.

Fahri merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang. Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan Lenih, Jajang, dan Ojang sebagai pemberi suap.

(Baca: Selain Suap Jaksa, Bupati Subang Juga Diduga Terima Gratifikasi)

Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Khusus bagi Ojang, ia disangkakan juga dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. KPK menduga, selain menyuap jaksa, Ojang juga menerima gratifikasi.

(Baca: Mendagri: Bupati Subang Tidak Langsung Diberhentikan)

Sementara itu, KPK menetapkan Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo sebagai tersangka penerima suap.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK Geledah Kantor Bupati Subang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com