JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai tersangka.
Selain diduga melakukan penyuapan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ojang juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 385 juta.
Saat penangkapan dilakukan terhadap Ojang di Subang, Jawa Barat, petugas KPK menemukan uang sebesar Rp 385 juta di mobil milik Ojang.
Untuk sementara, KPK menduga, uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi terhadap Ojang selaku penyelenggara negara. (Baca: KPK Tetapkan Bupati Subang dan Dua Jaksa sebagai Tersangka)
"Uang sejumlah Rp 385 juta di mobil tersangka OJS diduga sebagai penerimaan OJS sebagai Bupati Subang," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, uang yang didapat di mobil Ojang masih dipelajari oleh penyidik, baik terkait janji yang berhubungan dengan kasus di Kejati Jabar, maupun kemungkinan berasal dari pihak lain.
Ojang disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Ojang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan suap, Ojang diduga memberikan uang sebesar Rp 528 juta kepada jaksa penuntut umum yang menangani kasus korupsi anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014, dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
KPK menduga, uang tersebut diberikan agar jaksa penuntut meringankan tuntutan terhadap Jajang, dan mengamankan Ojang agar tidak tersangkut kasus tersebut dalam persidangan.