Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tidak Ada Kesalahan Prosedur dalam Penangkapan Jaksa Kejati Jabar

Kompas.com - 12/04/2016, 14:38 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya kesalahan prosedur hukum saat petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pimpinan KPK menilai, operasi tangkap tangan telah memenuhi aturan hukum.

"Tidak ada terjadi kesalahan prosedur, karena tim yang pergi menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHAP dan prosedur standar operasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Menurut Syarief, KPK tidak perlu meminta izin Jaksa Agung untuk menangkap jaksa yang terindikasi terlibat perkara korupsi.

Pasalnya, KPK bergerak sesuai dengan Undang-Undang KPK, yang merupakan undang-undang khusus (lex specialis).

"Tapi pada saat yang sama, Pak Ketua telepon Jaksa Agung (HM Prasetyo), saya komunikasi kepada Jamwas, Komjak juga klarifikasi ke sini dan bertemu kami bertiga," kata Syarief.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono sebelumnya mengatakan bahwa seharusnya ada prosedur yang harus ditaati apabila ada upaya tindakan paksa dari penegakan hukum lain terhadap seorang jaksa.

(baca: Jamwas Anggap Penangkapan Jaksa oleh KPK Harus Melalui Prosedur)

Misalnya, adanya surat perintah untuk melakukan penggeledahan, penyitaan, penyegelan dan penangkapan.

Dalam penangkapan jaksa di Kejati Jabar, Widyo menilai, prosedur tersebut tidak dilengkapi KPK.

(baca: Protes Penangkapan Jaksa di Kejati Jabar, Jamwas Akan Berkoordinasi dengan KPK)

"Surat untuk penggeledahan dan surat perintah untuk penyitaan ternyata ini enggak ada. Berita acaranya juga tidak ada. Ini bagaimana. Harus ada pertanggungjawabannya," kata Widyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Selain itu, Widyo juga menjelaskan, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, apabila dalam melaksanakan tugas seorang jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Jaksa Agung.

KPK telah menetapkan lima orang seusai menggelar operasi tangkap tangan di Jawa Barat, Senin (11/4/2016) kemarin.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Subang Ojang Sohandi. (baca; KPK Tetapkan Bupati Subang dan Dua Jaksa Sebagai Tersangka)

Menurut Agus, penangkapan ini terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS di Kabupaten Subang tahun 2014.

Kompas TV Ruang Bupati Subang Disegel KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Nasional
Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Nasional
Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Nasional
Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Nasional
Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Nasional
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Nasional
Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Nasional
PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

Nasional
Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Nasional
PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Nasional
Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Nasional
Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com