JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Bidang Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan Fahri Hamzah.
Fahri sebelumnya menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Syuro PKS dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.
Zainudin mengatakan, DPP PKS telah memiliki pengalaman serupa dalam menghadapi gugatan. Saat itu, DPP digugat oleh salah satu pendiri PKS, Yusuf Supendi, yang sebelumnya dipecat dari struktur Majelis Syuro PKS.
"Dulu 2010/2011 juga ada gugatan yang sama persis. Yang kemudian pengadilan memutuskan hal itu tidak terbukti dan PKS dimenangkan," kata Zainudin saat dihubungi, Selasa (5/4/2016).
Dalam gugatan yang diajukan, Fahri menuding ketiga pihak yang digugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUH Perdata. (baca: Dipecat, Fahri Hamzah Gugat Presiden PKS, Majelis Syuro, dan BPDO)
Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016, terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Majelis Tahkim yang menyatakan jika Fahri diberhentikan dari seluruh jenjang kedudukan organisasi parpol pada 11 Maret 2016.
"Kalau gugatannya perbuatan melawan hukum, topiknya hampir sama lah," kata dia.
Zainudin menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan gugatan yang telah diajukan oleh Fahri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Ruhut: Fahri Hamzah, Mulutmu Harimau yang Menerkam Dirimu...)
"Biasanya baru 10-14 hari dikirim ke kita," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.