JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Ade Komarudin menegaskan bahwa Fahri Hamzah tak bisa langsung dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua maupun anggota DPR meski sudah dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera.
Pasalnya, Fahri sudah memutuskan untuk melawan pemecatannya itu dengan menempuh jalur hukum.
"Kalau ke pengadilan, susah kita. Masa kita proses Fahri, terus nanti dia menang, mati kita," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Ade mengatakan, sampai saat ini, DPR belum menerima surat dari PKS terkait pemecatan Fahri. Namun, meski surat itu sudah diterima dan PKS mengajukan nama pengganti Fahri, DPR akan menolak .(Baca: PKS Segera Ajukan Pengganti Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR)
"Kita mau eksekusi sesuatu, ya tunggu proses peradilan sampai sukses," kata dia.
Ade mengatakan, aturan ini tidak berlaku bagi Fahri saja, tetapi berlaku secara umum. Jika keputusan masih diperdebatkan dalam proses hukum, keputusan tersebut tidak bisa langsung dieksekusi.
"Buat saya sampai hari ini Fahri masih Wakil Ketua DPR dari PKS," kata politisi Partai Golkar ini.
DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 terkait pemecatan Fahri Hamzah dari semua jenjang jabatan di kepartaian. (Baca: Dipecat, Fahri Hamzah Ungkit Jasanya di PKS)
Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan Majelis Tahkim atau mahkamah partai tersebut pada 11 Maret 2016.
Dalam penjelasannya, Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah kerap melontarkan pernyataan kontroversial. (Baca: Ini "Dosa" Fahri Hamzah Menurut PKS)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.