Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Taksi "Online", Antara Kebutuhan Perut dan Tuntutan Perubahan

Kompas.com - 23/03/2016, 08:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta, Selasa (22/3/2016).

Mereka menuntut penutupan perusahaan penyedia jasa transportasi online yang masih bebas beroperasi. Para sopir juga meminta Kemenkominfo untuk membekukan operasi perusahaan angkutan yang menggunakan kendaraan berpelat hitam, seperti Uber dan Grab.

Unjuk rasa tersebut menimbulkan kemacetan di beberapa titik di Jakarta. Sayangnya, demonstrasi tersebut harus diwarnai dengan sejumlah aksi kekerasan yang menjalar menjadi aksi saling serang antara pengemudi taksi dengan pengendara Go-Jek.

(Baca: Mereka yang Gagap Menghadapi Perubahan)

Ironis rasanya melihat antar sopir yang sama-sama bekerja menafkahi keluarganya itu saling menyerang. Mereka tak lagi melihat bahwa kepentingan yang mereka bawa sebenarnya sama, yakni berjuang untuk perut mereka dan keluarga. Tak ada yang lain.

Ketimpangan pendapatan rupanya menjadi pemicu yang cukup kuat untuk meledakkan emosi para sopir taksi konvensional. Pemerintah diminta bersikap, tidak bisa lagi membiarkan masalah ini mengambang yang semakin membuat para sopir menjerit.

Perkembangan teknologi dan konsep sharing economy yang kini mulai menjangkiti generasi milenial tidak bisa lagi dielakan. Namun, tetap saja perkembangan zaman ini membutuhkan regulasi yang mampu mencerminkan kondisi terkini.

Segera revisi UU dan batas tarif

Peneliti kebijakan dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Muhammad Faiz Aziz, menyayangkan terjadinya demonstrasi yang dilakukan oleh supir taksi konvensional tersebut.

Menurut Faiz, pemerintah harus segera mengambil tindakan dengan membuat regulasi yang dapat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi, dan konsumen.

(Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Aksi "Sweeping" Transportasi)

Langkah yang bisa diambil adalah segera merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Revisi itu harus memasukan pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi dalam regulasi.

"Pemerintah seharusnya mengatur transportasi berbasis aplikasi. Kalau tidak akan selalu terjadi pertemuan konflik antardua kepentingan," ujar Faiz ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (22/3/2016).

Faiz menjelaskan, selama ini pemerintah belum bisa mengakomodasi konflik kepentingan antarpenyedia jasa, supir taksi dan pengguna layanan. Konflik tersebut terjadi karena tidak adanya pembatasan mengenai penerapan tarif yang jelas.

Perusahaan taksi konvensional berkeberatan dengan penerapan tarif taksi berbasis online yang relatif murah. Mereka menginginkan pengaturan tarif yang adil. Sedangkan konsumen menginginkan tarif yang murah dan fasilitas yang nyaman serta aman.

"Pemerintah harus membuat peraturan yang seimbang untuk mengakomodasi seluruh kepentingan tersebut," kata dia.

Faiz menambahkan, pemerintah juga harus memperhatikan adanya dugaan praktik jual rugi atau predatory pricing yang selama ini dialamatkan pada perusahaan jasa angkutan berbasis online. Jika tidak diatur, maka hal itu akan menimbulkan monopoli.

(Baca: Dua Solusi Ini Dapat Dilakukan Pemerintah untuk Atasi Polemik Taksi "Online")

Predatory pricing merupakan praktik yang dilarang, di mana sebuah perusahaan akan menerapkan harga semurah mungkin agar kompetitor lain tidak mampu bersaing dan terlempar dari pasar.

Setelah itu, secara perlahan perusahaan akan memonopoli pasar dan menaikan harga.

"Ada semacam dugaan penerapan jual rugi atau predatory pricing yang bisa membuat perusahaan taksi konvensional gulung tikar. Praktik seperti ini dilarang dalam pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 1990," kata Faiz.

Ia pun mengusulkan, selain membuat peraturan hukum, Pemerintah juga harus menerapkan tarif batas bawah, seperti yang pernah dilakukan Menteri Perhubungan dengan menentukan tarif batas bawah di sektor penerbangan untuk kelas ekonomi.

"Peristiwa ini seharusnya kembali menjadi momentum bagi pemerintah untuk melihat lebih dalam lagi untuk serius membenahi kerangka hukum untuk memfasilitasi transportasi berbasis aplikasi sehingga kontroversi semacam ini tidak terulang kembali," pungkasnya.

Pemerintah belum temukan solusi

Pemerintah bukannya tidak sadar akan persoalan yang terjadi. Diskusi yang alot antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak kunjung membuahkan hasil.

Demikian pula pertemuan antara Rudiantara dengan perwakilan demonstran yang tak menempukan kata sepakat. Rudiantara menolak memblokir aplikasi, yang bukan menjadi wewenangnya.

Rapat pun ditingkatkan ke level Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan di bawah kendali Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar jajaran kementerian mengedepankan aspek keadilan dalam menyelesaikan polemik taksi online ini.

Setelah rapat yang cukup lama, lagi-lagi tak ada solusi yang dihasilkan. Luhut menyadari bahwa demonstrasi hebat kemarin dipicu adanya ketidakadilan yang terjadi antara taksi konvensional dengan taksi yang berbasis aplikasi.

Luhut mencontohkan, bentuk ketidakadilan yang dimaksud ialah soal pajak dan izin. Angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi seharusnya sama-sama bayar pajak dan mempunyai izin.

"Kalau saya bayar pajak, kamu juga harus bayar. Kalau kamu terdaftar, saya juga harus terdaftar. Kalau kamu punya izin, saya harus punya izin juga," ujar Luhut.

Solusi pun diserahkan kembali kepada Jonan dan Rudiantara yang akan kembali bertemu hari ini. Akankah pertemuan itu membuahkan hasil?

Semua pihak berharap demikian. Sehingga, tak ada lagi kerugian yang terjadi pada taksi konvensional, penyedia jasa berbasis aplikasi, dan terutama masyarakat yang membutuhkan layanan transportasi yang baik.

Kompas TV Menanti Solusi Angkutan Berbasis Aplikasi


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com