JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengatakan, polemik angkutan umum berbasis aplikasi dinilai tidak akan selesai jika tidak ada ketegasan dari pemerintah.
Sebab, menurut dia, sektor jasa tersebut menjadi penyumbang terbesar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Nizar, ada dua hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Pertama, solusi permanen yang harus dilakukan pemerintah adalah menutup aplikasi online-nya untuk melindungi dan menjalankan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan PP 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan," kata Nizar dalam pesan singkat, Selasa (22/3/2016) malam.
Perusahaan angkutan umum itu, lanjut dia, nantinya dapat kembali beroperasi setelah seluruh perizinan dari pemerintah dikantongi.
Ia menjelaskan, Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka, telah mengkategorikan bahwa taksi merupakan jenis angkutan yang termasuk bidang tertutup.
"Maka dari itu, taksi online termasuk ilegal karena yang terdaftar di BKPM hanya aplikasinya saja. Maka, saya mohon agar taksi online diberlakukan sama dengan taksi konvensional agar mengurus semua ijinnya," ujar Nizar.
Solusi kedua yang dapat dilakukan pemerintah, menurut Nizar, adalah dengan merevisi regulasi yang mengatur tentang jasa angkutan umum.
Pemerintah dan DPR perlu duduk bersama untuk mengatur agar angkutan umum berbasis aplikasi juga tunduk dengan aturan yang sama bagi angkutan umum konvensional.
"Ini agar terjadi persaingan yang sehat," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran di bawahnya untuk mengambil sikap tegas menanggapi polemik taksi online.
Setelah polemik taksi online itu berujung aksi demonstrasi yang disertai kekerasan hari ini, Selasa (22/3/2016), Jokowi pun meminta dilakukan evaluasi terkait angkutan umum berbasis online.
(Baca: Terkait Angkutan Berbasis "Online", Jokowi Perintahkan Evaluasi secara Adil)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.