Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Hanura: Perlu Dibuat Aturan Khusus untuk Taksi "Online" supaya Tak Dianggap Ilegal

Kompas.com - 22/03/2016, 17:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan diminta untuk menerbitkan peraturan khusus untuk mengakomodasi keberadaan taksi berbasis aplikasi online, seperti Uber dan Grab Car.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ada saat ini dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

"Perlu segera dikeluarkan peraturan khusus terkait kehadiran layanan angkutan umum berbasis aplikasi sehingga tidak lagi dianggap ilegal dan polemik yang muncul segera bisa teratasi," kata anggota Komisi V DPR, Miryam S Haryani, saat dihubungi, Selasa (22/3/2016).

(Baca: Nadiem: Saya Sedih Rekan Go-Jek Jadi Korban Kekerasan, tetapi Tolong Ingat Hal Ini...)

Miryam mengatakan, aturan tersebut nantinya harus memperlakukan taksi online setara dengan taksi konvensional dari urusan perizinan hingga pembayaran pajak.

Dengan begitu, tak ada lagi kecemburuan yang datang dari taksi konvensional. Tarif taksi online dan konvensional pun bisa bersaing secara sehat.

"Pemerintah memang harus tegas, namun kebijakannya pun tidak boleh asal main blokir atau membubarkan layanan di mana masyarakat sudah bergantung akan keberadaan jasa tersebut," ucap Miryam.

(Baca: Menkominfo Tolak Tuntutan Sopir Angkutan Resmi)

Politisi Hanura ini mengimbau Menhub Ignasius Jonan untuk menerbitkan aturan secepat mungkin. Jika aturan tidak segera diterbitkan, Miryam khawatir aksi demo yang berujung aksi anarkistis akan terus terjadi.

"Sejak bergulirnya polemik ini, saya sudah minta agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang dapat menengahi persoalan ini," ujar dia.

Kompas TV Video Amatir Sopir Taksi Tabrak Pendemo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com