JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan penyidikan perkara penjualan organ tubuh berupa ginjal. Berkas tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Sudah saya tandatangani berkasnya kemarin dan diserahkan," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di kantornya, Jumat (18/3/2016).
Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Berkas perkara yang cukup tebal itu setinggi 40 sentimeter.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah memeriksa tersangka, para saksi penerima donor, dan meminta keterangan sejumlah ahli kedokteran.
Umar tidak melihat adanya indikasi keterlibatan dokter dalam perdagangan ginjal ilegal itu.
"Dari barang bukti ponsel milik tersangka, tidak ada hubungan langsung dengan rumah sakit," kata Umar.
Sebelumnya, kuasa hukum tiga tersangka perdagangan organ tubuh, Osner J Sianipar, yakin oknum rumah sakit terlibat dalam perkara yang menjerat kliennya.
Oleh sebab itu, Osner mendorong penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengusutnya. (Baca: Pengacara Yakin Rumah Sakit Terlibat Perdagangan Ginjal)
Ketiga tersangka dianggap menipu setidaknya 30 orang. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Modusnya, Herry mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa ada pasien yang membutuhkan ginjal. Herry kemudian minta Amang dan Dedi untuk mencari pendonor.
(Baca: Tersangka Perdagangan Ginjal Juga Dikenakan Pasal Pencucian Uang)
Herry menjual ginjal pendonor ke pasien yang membutuhkan senilai Rp 300 juta sampai 400 juta.
Adapun, Herry membayar Amang dan Dedi senilai Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per pendonor. Sementara, Amang dan Dedi membayar pendonor dengan imbalan Rp 75 hingga Rp 80 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.