Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Penjualan Ginjal ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 18/03/2016, 16:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan penyidikan perkara penjualan organ tubuh berupa ginjal. Berkas tersebut pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"Sudah saya tandatangani berkasnya kemarin dan diserahkan," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Berkas perkara yang cukup tebal itu setinggi 40 sentimeter.

Dalam perkara ini, Bareskrim telah memeriksa tersangka, para saksi penerima donor, dan meminta keterangan sejumlah ahli kedokteran.

Umar tidak melihat adanya indikasi keterlibatan dokter dalam perdagangan ginjal ilegal itu.

"Dari barang bukti ponsel milik tersangka, tidak ada hubungan langsung dengan rumah sakit," kata Umar.

Sebelumnya, kuasa hukum tiga tersangka perdagangan organ tubuh, Osner J Sianipar, yakin oknum rumah sakit terlibat dalam perkara yang menjerat kliennya.

Oleh sebab itu, Osner mendorong penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengusutnya. (Baca: Pengacara Yakin Rumah Sakit Terlibat Perdagangan Ginjal)

Ketiga tersangka dianggap menipu setidaknya 30 orang. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Modusnya, Herry mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa ada pasien yang membutuhkan ginjal. Herry kemudian minta Amang dan Dedi untuk mencari pendonor.

(Baca: Tersangka Perdagangan Ginjal Juga Dikenakan Pasal Pencucian Uang)

 

Herry menjual ginjal pendonor ke pasien yang membutuhkan senilai Rp 300 juta sampai 400 juta.

Adapun, Herry membayar Amang dan Dedi senilai Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per pendonor. Sementara, Amang dan Dedi membayar pendonor dengan imbalan Rp 75 hingga Rp 80 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com