Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perdagangan Ginjal Juga Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 11/02/2016, 14:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwok Herry Susanto alias Herry tak hanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui perdagangan ginjal. Herry juga terancam dengan Undang-Undang Pencucian Uang.

Herry merupakan satu dari tiga tersangka perdagangan ginjal yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, beberapa waktu yang lalu.

"Kami menemukan unsur pencucian uang di tindak pidana perdagangan organ tubuh itu. Maka kami akan lapis dengan itu," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Umar Surya Fana di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Berdasarkan penyidikan, lanjut Umar, uang hasil kejahatan Herry dialihkan ke aset lainnya. Namun, Umar belum mau mengungkap dialihkan dalam bentuk apa hasil penjualan ginjal itu. (baca: Kapolri Berharap Ada Aturan mengenai Jual Beli Ginjal)

"Kami baru mau mulai menyelidiki. Metode yang dilakukan adalah follow the money," ujar dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Mereka disangka menipu setidaknya 30 orang. Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.

Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (baca: Dirut RSCM: Langkahi Dulu Mayat Dirut kalau Tenaga Medis Berani Macam-macam)

Modusnya, Herry mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa ada pasien yang membutuhkan ginjal. Herry kemudian minta Amang dan Dedi untuk mencari pendonor.

Herry menjual ginjal pendonor ke pasien yang membutuhkan senilai Rp 300 juta sampai 400 juta. Adapun, Herry membayar Amang dan Dedi senilai Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per pendonor.

Sementara, Amang dan Dedi membayar pendonor dengan imbalan Rp 75 hingga Rp 80 juta. (baca: Dirut RSCM Akui Ada Operasi Transplantasi Ginjal, tetapi...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com