JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tiga tersangka perdagangan organ tubuh, Osner J Sianipar, yakin oknum rumah sakit terlibat dalam perkara yang menjerat kliennya.
Oleh sebab itu, Osner mendorong penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengusutnya.
"Terdapat pelanggaran yang dilakukan pihak rumah sakit. Polisi harus mengusut," ujar dia di Kompleks Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (11/2/2016).
Bentuk pelanggarannya, lanjut Osner, oknum pihak rumah sakit mengabaikan prosedur operasi demi memuluskan transplantasi organ tubuh.
Misalnya, sebelum transplantasi dilakukan, pihak rumah sakit seharusnya meminta tanda tangan pasien pendonor atau ahli waris.
Namun, hal itu tidak dilakukan. Pihak rumah sakit juga harus meminta keterangan dari pendonor serta keluarganya sebelum transplantasi dilakukan. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Ini anak istri korban bisa tidak tau. Pasti ada kesalahan kan itu," ujar dia.
Selain itu, pendonor harus menjalani rawat inap setidaknya tiga bulan usai transplantasi. Namun yang terjadi, pihak rumah sakit memulangkan pendonor tiga hari usai transplantasi dilakukan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Mereka sudah menipu setidaknya 30 orang. Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Modusnya, Herry mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa ada pasien yang membutuhkan ginjal. Herry kemudian minta Amang dan Dedi untuk mencari pendonor.
Herry menjual ginjal pendonor ke pasien yang membutuhkan senilai Rp 300 sampai 400 juta. Adapun, Herry membayar Amang dan Dedi senilai Rp 7 sampai 15 juta per pendonor.
Sementara, Amang dan Dedi membayar pendonor dengan imbalan Rp 75 hingga 80 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.