Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perdagangan Ginjal Juga Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 11/02/2016, 14:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwok Herry Susanto alias Herry tak hanya dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui perdagangan ginjal. Herry juga terancam dengan Undang-Undang Pencucian Uang.

Herry merupakan satu dari tiga tersangka perdagangan ginjal yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, beberapa waktu yang lalu.

"Kami menemukan unsur pencucian uang di tindak pidana perdagangan organ tubuh itu. Maka kami akan lapis dengan itu," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Umar Surya Fana di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Berdasarkan penyidikan, lanjut Umar, uang hasil kejahatan Herry dialihkan ke aset lainnya. Namun, Umar belum mau mengungkap dialihkan dalam bentuk apa hasil penjualan ginjal itu. (baca: Kapolri Berharap Ada Aturan mengenai Jual Beli Ginjal)

"Kami baru mau mulai menyelidiki. Metode yang dilakukan adalah follow the money," ujar dia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Mereka disangka menipu setidaknya 30 orang. Adapun, tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.

Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (baca: Dirut RSCM: Langkahi Dulu Mayat Dirut kalau Tenaga Medis Berani Macam-macam)

Modusnya, Herry mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwa ada pasien yang membutuhkan ginjal. Herry kemudian minta Amang dan Dedi untuk mencari pendonor.

Herry menjual ginjal pendonor ke pasien yang membutuhkan senilai Rp 300 juta sampai 400 juta. Adapun, Herry membayar Amang dan Dedi senilai Rp 7 juta sampai Rp 15 juta per pendonor.

Sementara, Amang dan Dedi membayar pendonor dengan imbalan Rp 75 hingga Rp 80 juta. (baca: Dirut RSCM Akui Ada Operasi Transplantasi Ginjal, tetapi...)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com