Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Temuan Komnas Terkait Pilkada Serentak 2015

Kompas.com - 14/03/2016, 15:29 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan hasil pantauannya atas situasi umum penyelenggaraan Pilkada 2015 yang lalu.

Pada pelaksanaan Pilkada 2015, Komnas HAM telah melakukan pantauan di 17 wilayah, yaitu Sumatera Utara, Banten, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara.

Secara umum, Komnas HAM menilai, Pilkada 2015 terselenggara dengan baik.

Akan tetapi, pada praktiknya ada beberapa pelanggaran yang terjadi dalam perspektif HAM.

Ketua Tim Pemantauan Pilkada Komnas HAM Dianto Bachriadi mengatakan, pada Pilkada 2015 masih ditemukan adanya praktik manipulasi data pemilih.

Meskipun, peraturan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) sangat ketat.

Manipulasi data pemilih tersebut umumnya digunakan sebagai alat untuk memobilisasi suara untuk memenangkan pemilihan.

"Kami masih menemukan ada upaya mobilisasi suara untuk memenangkan pemilihan," ujar Dianto, dalam diskusi 'Tinjauan Kritis Pelaksanaan Pilkada dan Revisi UU Dalam Perspektif HAM' di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

Kelompok rentan terabaikan

Temuan lainnya, pendataan pemilih belum sepenuhnya akurat, khususnya bagi kelompok rentan dan kelompok orang dengan kebutuhan khusus.

Ketidakakuratan ini menyebabkan hak asasi kelompok tersebut menjadi terabaikan.

Berbeda dengan penyelenggaraan Pilpres 2014, Pilkada 2015 seakan ingin dipercepat sehingga ada kelompok-kelompok masyarakat yang tercecer dan akhirnya tidak bisa ikut berpartisipasi dalam Pilkada.

"Hal yang sama juga terjadi pada pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit dan sedang berada dalam rumah tahanan," kata Dianto.

Dianto mengatakan, saat Pilpres 2014, akses terhadap pemilih rentan sangat diperhatikan.

TPS dibuat sedemikian rupa agar mudah diakses oleh pemilih dengan disabilitas.

Di rumah sakit dan rumah tahanan pun dibuat TPS agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

"Pada pilkada 2015, perhatian terhadap pemilih kelompok rentan mengalami penurunan. Tidak seperti pada Pilpres 2014," kata dia.

Beberapa temuan pelanggaran lain yang ditemukan antara lain intimidasi terhadap pemilih, tidak ada sosialisasi untuk calon perseorangan, diskriminasi dan ujaran kebencian dan praktik politik uang.

Dianto mengatakan, hasil temuan ini nantinya akan dijadikan sebagai bahan untuk memperkuat hasil inventarisasi dan analisis Komnas HAM dalam pengajuan revisi UU No 8 tahun 2015 agar memenuhi perspektif hak asasi manusia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com