Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar sanksi politik uang dibawa ke ranah pengadilan etika.
Komisi II DPR pun cenderung menyetujui usulan ini. Sanksi diskualifikasi bisa langsung dijatuhkan, tanpa menunggu proses pidana.
Cakupannya pun diperluas, mulai tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.
Masalah itu kini di tangan parpol dan politisi di DPR. Akankah politik uang dibiarkan supaya parpol tetap memiliki sumber pemasukan atau mendorong demokrasi yang sehat yang menghasilkan pemimpin daerah yang tak terjerat "utang" konsesi politik? Waktu yang akan menjawabnya. (INA/APA/NTA/GAL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.