Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahar Politik, Serangan Fajar, dan Suap

Kompas.com - 03/03/2016, 10:49 WIB

Biaya politik dalam pemilihan kepala daerah semakin fantastis. Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jadi barang dagangan yang mahal, tapi laris manis. Gulali untuk pemilih pun tak kalah banyak, belum lagi "biaya perbaikan" alias manipulasi hasil rekapitulasi pilkada.

Politik uang tak pernah lepas dari hajatan pemilu di Indonesia, demikian pula pada pilkada serentak 2015.

Partai politik dan politisi sebagai pelaku utama paham betul masalah ini. Salah satunya yang berani mengakui adanya masalah ini adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dadang S Muchtar.

"Tidak ada pemilihan di Indonesia ini yang tidak ada politik uang. Bahkan pemilihan ketua ormas (organisasi masyarakat) saja pakai uang," kata Dadang dalam rapat evaluasi pilkada Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) awal Februari lalu.

Mantan Bupati Karawang, Jawa Barat, itu menceritakan, untuk menjadi seorang bupati di Pulau Jawa, biaya politik yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp 100 miliar.

Politik uang terjadi sejak tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga tahapan rekapitulasi suara.

Tak hanya masif, politik uang juga sudah sangat terbuka. Pemilih terang-terangan meminta uang kepada calon, bahkan ada yang sampai memasang spanduk bertuliskan "Menerima Serangan Fajar".

Ada bermacam-macam istilah untuk politik uang. Mulai dari serangan fajar hingga uang es cendol.

Terkait politik uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa separuh dari kandidat yang diuji petik (oleh KPK) memiliki kekayaan yang jauh lebih kecil dari biaya kampanye. Biaya kampanye di tingkat kabupaten diasumsikan sekitar Rp 2 miliar.

Karena biaya politik yang tinggi ini, diperkirakan para kandidat kepala daerah menjanjikan konsesi, baik melalui perizinan maupun proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada pengusaha-pengusaha pemodal pilkada. KPK, kata Deputi Bidang Pencegahan Pahala Nainggolan, mengantisipasi hal itu dengan mendorong kepala-kepala daerah terpilih menerapkan perizinan terpadu satu pintu dan penganggaran secara elektronik.

Pengaturan larangan

Namun, akar masalahnya tentu harus dituntaskan. Pengaturan larangan perlu dipertegas. Selain itu, parpol pun perlu membenahi diri dan menyiapkan kandidat yang berintegritas, bukan malah berjualan kursi atau perolehan suara kepada bakal calon.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih. Larangan pemberian mahar kepada parpol pun ada.

Apabila pelanggaran dilakukan dan dibuktikan oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, pencalonan bisa dibatalkan. Parpol pun bisa dilarang mengajukan calon dalam pilkada berikutnya.

Namun, aturan itu tak disertai penjelasan soal pembuktian, pengadilan yang bertugas memproses, dan kerangka waktu penyelesaian perkara.

Dalam pilkada lalu, tak satu calon pun dikenai sanksi pembatalan. Padahal, Bawaslu mencatat pelanggaran terkait politik uang mencapai 929 kasus.

Dari puluhan kasus yang dilanjutkan ke kepolisian, hanya tiga perkara yang diproses sebagai pidana umum.

"Aturan yang ada memang tidak menjelaskan politik uang termasuk tindak pidana apa dan pengadilan mana yang berwenang memproses. Pembuktiannya pun sulit," tutur anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak.

Mekanisme penanganan pelanggaran hukum pemilu, menurut anggota Bawaslu Nasrullah, juga harus direvisi. Pasalnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang selama ini menangani pelanggaran hukum pemilu, terbukti gagal menangani tiap pelanggaran.

Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian di Sentra Gakkumdu sering saling lempar tanggung jawab saat menangani perkara.

Sanksi

Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengusulkan, penyalahgunaan uang terkait mahar pencalonan, pemberian uang/barang kepada pemilih, dan suap terkait rekapitulasi suara sebaiknya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.

Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan calon, denda, dan lainnya menjadi kewenangan Bawaslu. Kalaupun ada sanksi pidana terkait politik uang, penanganannya dilakukan terpisah oleh penegak hukum.

Pemisahan proses, kata Ramlan, penting agar penegakan politik uang bisa dilakukan. Kalaupun polisi enggan memproses dengan alasan tak ingin membuat gaduh, setidaknya pelanggaran administrasi tetap bisa diproses secara cepat, tegas, dan berefek jera.

Bawaslu pun menyepakati pemisahan penanganan pidana pemilu dan pelanggaran administrasi.

"Sanksi administrasi ini bisa berdiri sendiri, tidak harus menunggu proses pidananya," ujar Nasrullah.

Komisioner KPU Ida Budhiati juga menyetujui jika sanksi diperberat, tidak hanya ancaman pidana, tetapi juga sanksi administrasi seperti diskualifikasi calon.

Sementara itu, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar sanksi politik uang dibawa ke ranah pengadilan etika.

Komisi II DPR pun cenderung menyetujui usulan ini. Sanksi diskualifikasi bisa langsung dijatuhkan, tanpa menunggu proses pidana.

Cakupannya pun diperluas, mulai tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga rekapitulasi suara.

Masalah itu kini di tangan parpol dan politisi di DPR. Akankah politik uang dibiarkan supaya parpol tetap memiliki sumber pemasukan atau mendorong demokrasi yang sehat yang menghasilkan pemimpin daerah yang tak terjerat "utang" konsesi politik? Waktu yang akan menjawabnya. (INA/APA/NTA/GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com