Apabila pelanggaran dilakukan dan dibuktikan oleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, pencalonan bisa dibatalkan. Parpol pun bisa dilarang mengajukan calon dalam pilkada berikutnya.
Namun, aturan itu tak disertai penjelasan soal pembuktian, pengadilan yang bertugas memproses, dan kerangka waktu penyelesaian perkara.
Dalam pilkada lalu, tak satu calon pun dikenai sanksi pembatalan. Padahal, Bawaslu mencatat pelanggaran terkait politik uang mencapai 929 kasus.
Dari puluhan kasus yang dilanjutkan ke kepolisian, hanya tiga perkara yang diproses sebagai pidana umum.
"Aturan yang ada memang tidak menjelaskan politik uang termasuk tindak pidana apa dan pengadilan mana yang berwenang memproses. Pembuktiannya pun sulit," tutur anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak.
Mekanisme penanganan pelanggaran hukum pemilu, menurut anggota Bawaslu Nasrullah, juga harus direvisi. Pasalnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yang selama ini menangani pelanggaran hukum pemilu, terbukti gagal menangani tiap pelanggaran.
Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian di Sentra Gakkumdu sering saling lempar tanggung jawab saat menangani perkara.
Sanksi
Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengusulkan, penyalahgunaan uang terkait mahar pencalonan, pemberian uang/barang kepada pemilih, dan suap terkait rekapitulasi suara sebaiknya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan calon, denda, dan lainnya menjadi kewenangan Bawaslu. Kalaupun ada sanksi pidana terkait politik uang, penanganannya dilakukan terpisah oleh penegak hukum.
Pemisahan proses, kata Ramlan, penting agar penegakan politik uang bisa dilakukan. Kalaupun polisi enggan memproses dengan alasan tak ingin membuat gaduh, setidaknya pelanggaran administrasi tetap bisa diproses secara cepat, tegas, dan berefek jera.
Bawaslu pun menyepakati pemisahan penanganan pidana pemilu dan pelanggaran administrasi.
"Sanksi administrasi ini bisa berdiri sendiri, tidak harus menunggu proses pidananya," ujar Nasrullah.
Komisioner KPU Ida Budhiati juga menyetujui jika sanksi diperberat, tidak hanya ancaman pidana, tetapi juga sanksi administrasi seperti diskualifikasi calon.