Kini, Mahkamah Kehormatan Dewan sudah memvonis Mustafa melakukan pelanggaran kode etik berat dan memberikan sanksi skorsing selama tiga bulan dari DPR.
2. Masinton Pasaribu
Anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu juga sempat dilaporkan ke MKD dan kepolisan atas tuduhan penganiayaan stafnya, Dita Aditia.
Namun, belum jelas kebenaran kasus ini, Dita sudah mencabut laporannya baik di MKD maupun kepolisian.
LBH Apik yang semula menjadi kuasa hukum Dita, mengatakan, kliennya mendapat tekanan dari Masinton untuk mencabut laporan tersebut.
3. Ivan Haz
Selanjutnya, Anggota Fraksi PPP Ivan Haz yang dituduh menganiaya pembantu rumah tangganya.
Kasus Ivan ini juga diproses baik oleh kepolisian dan mahkamah kehormatan dewan.
Di kepolisian, putera mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Adapun MKD sudah membentuk panel yang artinya jika terbukti bersalah, Ivan terancam sanksi berat mulai dari skorsing da pemecatan.
Selain masalah kekerasan, Ivan juga sempat terjaring operasi narkoba di Kompleks Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta.
Namun, berdasarkan tes urin, Ivan negatif menggunakan obat-obatan terlarang itu.
Kasus permufakatan jahat
Kasus lainnya, Kejaksaan Agung tengah memproses dugaan permufakatan jahat yang menyeret nama Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Dalam kasus ini, Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta sejumlah saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Permintaan saham itu dilakukan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.