Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/03/2016, 10:12 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan anggota DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/3/2016), menambah panjang daftar anggota DPR periode 2014-2015 yang terjerat kasus hukum.

Sebelum Budi, ada empat anggota DPR lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ada pula sejumlah anggota DPR yang diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan, Kepolisian, dan Kejaksaan atas dugaan melakukan kekerasan hingga mencatut nama.

Kasus dugaan korupsi

1. Adriansyah
Di KPK, Anggota Fraksi PDI-P Adriansyah menjadi yang pertama ditangkap tangan KPK karena diduga menerima suap izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

2. Patrice Rio Capella
Selanjutnya, anggota Fraksi Nasdem Patrice Rio Capella yang ditetapkan sebagai tersangka dalam  dugaan menerima gratifikasi pada proses penanganan kasus bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.

3. Dewie Yasin Limpo
Tak lama kemudian, Anggota F-Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap tangan karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.

4. Damayanti Wisnu Putranti
Anggota Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Aliran dana yang diterima Damayanti untuk membangun proyek infrastruktur di Maluku itu diduga mengalir kepada rekan-rekannya di Komisi V DPR.

Salah satunya adalah ke Budi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya mencoba mengembalikan uang yang diduga suap sebesar 305.000 dollar Singapura.

Kasus kekerasan

Di luar masalah korupsi yang ditangani KPK, ada pula berbagai kasus dugaan kekerasan yang dilakukan anggota DPR.

1. Mustafa Assegaf
Anggota Komisi VII Mustafa Assegaff melakukan pemukulan terhadap Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.

Pemukulan itu terjadi di sela-sela rapat Komisi VII DPR dan Menteri ESDM.

Mustafa kesal karena Mulyadi tak mengizinkannya bicara lama dalam rapat.

Kini, Mahkamah Kehormatan Dewan sudah memvonis Mustafa melakukan pelanggaran kode etik berat dan memberikan sanksi skorsing selama tiga bulan dari DPR.

2. Masinton Pasaribu
Anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu juga sempat dilaporkan ke MKD dan kepolisan atas tuduhan penganiayaan stafnya, Dita Aditia.

Namun, belum jelas kebenaran kasus ini, Dita sudah mencabut laporannya baik di MKD maupun kepolisian.

LBH Apik yang semula menjadi kuasa hukum Dita, mengatakan, kliennya mendapat tekanan dari Masinton untuk mencabut laporan tersebut.

3. Ivan Haz

Selanjutnya, Anggota Fraksi PPP Ivan Haz yang dituduh menganiaya pembantu rumah tangganya.

Kasus Ivan ini juga diproses baik oleh kepolisian dan mahkamah kehormatan dewan.

Di kepolisian, putera mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Adapun MKD sudah membentuk panel yang artinya jika terbukti bersalah, Ivan terancam sanksi berat mulai dari skorsing da pemecatan.

Selain masalah kekerasan, Ivan juga sempat terjaring operasi narkoba di Kompleks Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta.

Namun, berdasarkan tes urin, Ivan negatif menggunakan obat-obatan terlarang itu.

Kasus permufakatan jahat

Kasus lainnya, Kejaksaan Agung tengah memproses dugaan permufakatan jahat yang menyeret nama Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.

Dalam kasus ini, Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid diduga meminta sejumlah saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Permintaan saham itu dilakukan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sebelum Kejagung, MKD juga sudah menangani kasus ini. Seluruh hakim MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik dan membuatnya mundur dari posisi Ketua DPR RI.

Senjakala

Beruntunnya berbagai kasus yang menjerat para wakil rakyat dinilai memprihatinkan.

Lembaga DPR yang terhormat dianggap mendekati senjakalanya.

"Penyalahgunaan wewenang,  kekerasan terhadap perempuan,  narkoba, semuanya sudah ada di DPR.  Deretan kasus tersebut menjadikan DPR seolah-olah menjadi etalase kejahatan," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus.

Catatan lainnya, menurut Lucius, kinerja DPR periode ini juga sangat minim. Hal ini terlihat dari capaian produk legislasi yang dihasilkan.

"Sesungguhnya ini bisa disebut senjakala DPR. Alih-alih berperilaku negarawan atau pemimpin yang bermartabat, sebagian anggota malah sibuk bertindak jahat dengan suburnya korupsi dan perilaku tidak etis yang lain," ujar Lucius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com