Namun, Nelson mengakui perlu ada kajian dan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR mengenai proses pembuktian politik uang oleh Bawaslu sebelum sanksi administrasi dijatuhkan.
Pasalnya, sanksi administrasi berupa pembatalan calon baru bisa dijatuhkan jika pelaku politik uang memang terkait dengan salah satu kandidat.
Jika usulan pemisahan tindakan administrasi dan pidana tidak disetujui, menurut Nelson, masuknya pasal ancaman sanksi pidana di draf revisi UU Pilkada yang disusun Kemendagri sudah cukup membantu Bawaslu dalam menindak pelaku politik uang.
"Selama ini tidak adanya norma sanksi pidana di UU No 8/2015 mempersulit Bawaslu dan kepolisian dalam menindak pelaku politik uang," tambahnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, mencegah politik uang jadi perhatian Kemendagri saat merumuskan revisi UU No 8/2015.
Dalam perumusan itu, diputuskan untuk menambah pasal sanksi pidana pada revisi UU No 8/2015. Sementara terobosan aturan lain akan dipikirkan saat draf revisi dibahas bersama dengan DPR. Menurut rencana, draf itu sudah masuk DPR paling lambat awal Maret ini. (APA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.