Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertegas Sanksi bagi Pelaku Politik Uang

Kompas.com - 26/02/2016, 21:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku politik uang di pilkada. Tindakan hukum administrasi yang sanksinya berupa pembatalan calon harus bisa berjalan tanpa harus menunggu dijatuhkannya sanksi pidana.

Usulan itu menjadi salah satu poin yang akan diajukan KPU dan Bawaslu saat revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam draf revisi UU Pilkada yang disusun Kemendagri, proses dijatuhkannya sanksi administrasi berupa pembatalan calon dan sanksi pidana tidak berubah. Kedua sanksi baru dijatuhkan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Kemendagri menambahkan, saksi di atas tetap dapat dijatuhkan kepada calon yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih.

Kemendagri juga menambahkan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar bagi calon yang melakukan politik uang.

Komisioner KPU Ida Budhiati, di Jakarta, Kamis (25/2/2016), menjelaskan, proses tindakan hukum administrasi selama ini terbukti lebih cepat daripada tindakan hukum pidana.

Tindakan hukum administrasi cukup ditangani Bawaslu yang kemudian rekomendasinya diserahkan ke KPU dan KPU wajib melaksanakannya.

Untuk pidana, prosesnya diawali dengan telaah oleh Bawaslu. Jika ada bukti awal yang cukup, lalu diserahkan ke kepolisian, kejaksaan, dan kemudian pengadilan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Panjangnya proses pidana membuat proses itu sering kali baru diselesaikan setelah semua tahapan pilkada selesai. Ini membuat sanksi administrasi dinilainya lebih efektif dalam memberikan efek jera.

Oleh karena itu, lanjut Ida, untuk mencegah politik uang dan memberikan efek jera pada pelakunya, tindakan hukum administrasi perlu dipisahkan dari pidana.

Proses hukum administrasi diserahkan ke Bawaslu, sedangkan pidana ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Proses keduanya pun berjalan sendirisendiri, sanksi administrasi tak perlu menunggu sanksi pidana.

"Alasan di balik pentingnya hal ini adalah karena dalam sejarah pemilu di Indonesia pelaku politik uang selalu lolos dari sanksi pidana. Pembatalan pencalonan juga belum pernah terjadi. Padahal, politik uang marak terjadi," ucap Ida.

Masif

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, usulan serupa akan diajukan Bawaslu.

"Politik uang pada pilkada 2015 sangat masif. Laporan yang masuk ke Bawaslu di seluruh daerah mencapai 900 laporan. Itu artinya harus ada terobosan aturan dengan ancaman sanksi yang lebih keras di undang-undang untuk mencegah politik uang," katanya.

Namun, Nelson mengakui perlu ada kajian dan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah dan DPR mengenai proses pembuktian politik uang oleh Bawaslu sebelum sanksi administrasi dijatuhkan.

Pasalnya, sanksi administrasi berupa pembatalan calon baru bisa dijatuhkan jika pelaku politik uang memang terkait dengan salah satu kandidat.

Jika usulan pemisahan tindakan administrasi dan pidana tidak disetujui, menurut Nelson, masuknya pasal ancaman sanksi pidana di draf revisi UU Pilkada yang disusun Kemendagri sudah cukup membantu Bawaslu dalam menindak pelaku politik uang.

"Selama ini tidak adanya norma sanksi pidana di UU No 8/2015 mempersulit Bawaslu dan kepolisian dalam menindak pelaku politik uang," tambahnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, mencegah politik uang jadi perhatian Kemendagri saat merumuskan revisi UU No 8/2015.

Dalam perumusan itu, diputuskan untuk menambah pasal sanksi pidana pada revisi UU No 8/2015. Sementara terobosan aturan lain akan dipikirkan saat draf revisi dibahas bersama dengan DPR. Menurut rencana, draf itu sudah masuk DPR paling lambat awal Maret ini. (APA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com