Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengendalikan "Anak Nakal" Reformasi

Kompas.com - 26/02/2016, 10:23 WIB

Delapan belas kali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi diuji materi. Beberapa kali politisi bermanuver untuk merevisi UU tersebut. Namun, resistensi publik selalu muncul.

Aktivis anti korupsi, guru besar sejumlah perguruan tinggi, Forum Rektor datang menyampaikan petisi agar Presiden Joko Widodo menolak revisi.

Itulah narasi bagaimana "anak nakal" reformasi bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia didamba untuk memberantas korupsi di negeri ini. Namun, dia juga dicela dan kewenangannya akan diamputasi.

Pada awal reformasi, tokoh politik berteriak keras soal perlunya komisi anti korupsi. Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) menjadi rahim kelahiran komisi anti korupsi.

Sejumlah mahasiswa menjadi korban saat Tap MPR itu diinisiasi. Butuh waktu empat tahun sejak 1998 untuk melahirkan komisi anti korupsi.

Lewat tanda tangan Presiden Megawati Soekarnoputri tanggal 27 Desember 2002, Undang-Undang KPK dilahirkan dan lima Pimpinan KPK dipilih. Sejarah baru pemberantasan korupsi Indonesia dimulai.

KPK beruntung usianya masih bisa menjejak tahun ke-15. Beberapa komisi anti korupsi mati tak sampai dua tahun.

Ada Komisi Empat, Tim Gabungan Tindak Pidana Korupsi, hingga Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang semuanya tak berumur panjang.

Empat belas tahun KPK mengabdi untuk negeri, sejumlah menteri, ketua umum partai, anggota DPR, gubernur, dan bupati telah menjadi "korban" KPK.

Kini, situasi ini menggelisahkan. "Banyak orang yang kepentingannya terganggu dengan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam talkshow Satu Meja di KompasTV, Selasa, 23 Februari 2016.

"Revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK," kata Agus yang baru dua bulan memimpin KPK.

Insinyur sipil ini mengaku muak dengan perilaku koruptif bangsa ini. Sampai-sampai saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, dia pernah mengatakan, "Ingin masyarakat bisa meludahi koruptor."

"Saya harus minta maaf kalau pernyataan saya waktu itu terlalu keras. Tapi saya ingin ada alienasi antara masyarakat dan koruptor," tuturnya.

Agus mengakui sangat menyandarkan dukungan rakyat dan media untuk memberantas korupsi di negeri ini.

"Saya tak ingin mengkhianati kepercayaan rakyat pada KPK," kata insinyur sipil pertama yang memimpin lembaga anti korupsi ini.

Pimpinan KPK juga telah bulat bersuara untuk menolak revisi UU KPK. "Beri kami waktu. Nantilah setelah Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di angka 50," kata Agus.

Saat ini, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) masih berada di angka 36. Dia yakin, dengan program yang akan dijalankan, IPK 50 itu bisa dicapai.

Pencegahan

Menanggapi kegalauan publik bahwa KPK akan lebih dibawa ke aspek pencegahan, Agus mengatakan, penindakan terhadap tindak pidana korupsi akan terus dia lakukan. Penyidik KPK dan peralatan sadap akan ditambah.

Namun, upaya mencegah korupsi juga dilakukan dengan membenahi tata kelola pemerintahan.

Pembenahan tata kelola pemerintahan dilakukan di enam provinsi yang gubernurnya selalu terjerat korupsi.

Agus mengemukakan, KPK akan menempatkan satgas di kementerian untuk mencegah korupsi.

"Namun, ada satu kementerian yang ketakutan sehingga belum ditempatkan di sana," ucapnya.

Meski tak mau membuka kasus yang ditangani, Agus mengaku sedang menyelidiki kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar dan bisa diterapkan hukuman mati.

"Kami lagi minta pandangan tentang frase 'kondisi tertentu' dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang bisa dijerat dengan hukuman mati," tuturnya.

Vonis terhadap koruptor di Indonesia memang rendah dan tidak menjerakan. Pada era Orde Baru yang disebut rezim korup, pada tahun 1977, mantan Kadolog Kaltim Budiadji pernah divonis seumur hidup oleh hakim Sof Larosa untuk korupsi Rp 7,607 miliar.

KPK akan berkonsentrasi memelototi korupsi sektor sumber daya alam, energi dan migas, pangan, infrastruktur, dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Di sektor energi, isu korupsi di Petral, broker penjualan minyak, akan terus dikembangkan penyelidikannya.

Bangsa ini harus kuat menghadapi korupsi. Ibarat sebuah perang, perang melawan korupsi belum berhasil kita menangkan.

Seperti dikatakan penulis Amerika Serikat Eric Hoffer (1902-1982), "Kekuatan menimbulkan sedikit korupsi, tetapi kelemahan menimbulkan banyak korupsi." "Anak nakal" reformasi haruslah terus diperkuat untuk memberantas korupsi. (Budiman Tanuredjo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com