Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Tak Hiraukan Laporan soal Masinton yang Diduga Ancam Dita

Kompas.com - 22/02/2016, 15:53 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menghiraukan adanya dugaan bahwa anggota DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu menekan stafnya, Dita Aditia, untuk mencabut laporan dugaan penganiayaan.

MKD langsung menutup kasus ini begitu Dita secara resmi mencabut laporannya.

"Kami tidak boleh bekerja berdasarkan opini seperti itu. Yang pasti, Dita sudah mencabut laporan," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Terlebih lagi, lanjut Junimart, opini bahwa Masinton menekan Dita itu datang dari LBH APIK, yang sudah bukan berstatus sebagai kuasa hukum Dita lagi.

Oleh karena itu, LBH APIK dinilai tidak berhak lagi berbicara mewakili Dita.

"Kan Dita sudah mencabut kuasanya terhadap LBH APIK," ucap Junimart.

Junimart juga menekankan, MKD tidak bisa mengusut kasus Masinton ini tanpa aduan meskipun sudah menjadi sorotan publik. Sebab, kasus ini terlebih dulu diusut dengan aduan.

"Tidak bisa pengaduan di-drop terus dilanjut tanpa pengaduan," ujar politisi PDI-P ini.

Sebelumnya, Direktur LBH APIK Ratna Bantara Mukti mengatakan, Dita mendapat tekanan oleh pihak keluarga dan Masinton untuk mencabut laporannya di Bareskrim. (Baca: LBH APIK: Dita Aditia Ditekan Masinton untuk Cabut Laporan Pemukulan)

Dita melaporkan Masinton atas pemukulan yang dialaminya pada Kamis, 21 Januari 2016 malam. (Baca: Kronologi Dugaan Pemukulan oleh Masinton Menurut Pengakuan Dita Aditia)

Atas laporan tersebut, Masinton berkilah. Ia membantah memukul Dita. Namun, Masinton mengakui adanya peristiwa yang menyebabkan Dita mengalami luka memar di bagian wajahnya.

(Baca: Masinton Bantah Pukuli Staf Ahlinya)

Tidak hanya itu, Masinton juga mengklaim bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Dita sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

(Baca: Masinton Klaim Kasus Pemukulan Dita Berujung Damai)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com