2. Mengacu pada Pasal 70 ayat 1 buitr (c) UU Administrasi Pemerintahan bahwa Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang, maka DPP PPP menyatakan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung yang dilakukan Menkumham dengan sewenang-wenang adalah TIDAK SAH.
2. DPP PPP MENENTANG tindakan Menkumham yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan abuse of power, untuk itu DPP PPP akan melakukan perlawanan secara Hukum.
3. DPP PPP menginstruksikan kepada seluruh kader PPP agar memperkuat konsolidasi internal, bersatu melakukan perlawanan masif terstruktur dengan menduduki Kantor Kemenkumham di seluruh Indonesia, mengajukan gugatan Perdata, dan melakukan qunut nazilah dalam rangka mengamankan Putusan MP, MA Dan Fatwa Majelis Syariah agar SK Perpanjangan Dicabut kembali dan SK Muktamar Jakarta segera disahkan.
4. Kita bangga sebagai kader PPP ikut bagian dari sejarah memperjuangkan eksistensi partai Ulama ini dengan jalan yang tidak mudah. Hal ini sebagai bentuk Militansi dan Istiqomah kita berkhidmat untuk umat, bangsa dan negara.
Semoga Allah SWT meridhai Perjuangan kita.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Ketua Umum DPP PPP H. Djan Faridz beserta Sekjen Dimyati Natakusuma."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.